Abaikan Teguran dan Tunggak Retribusi, Kadisdikbud Probolinggo Tertibkan Rumah Dinas Sekolah Sesuai Peruntukan

kadis Disdikbud kota Probolinggo Setyorini Sayekti (Foto// istimewa).

Jawapes, Probolinggo – Penggunaan rumah dinas sekolah di lingkungan SDN Ketapang, Kota Probolinggo, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Fasilitas milik pemerintah tersebut saat ini diketahui dihuni oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama bertugas di Bagian Protokol Pemerintah Kota Probolinggo. 

Keberadaan penghuni yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peruntukan aslinya ini memicu keluhan dari pihak sekolah. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status pemanfaatan aset daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan serta ketertiban lingkungan kegiatan belajar mengajar. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penghuni rumah dinas tersebut telah beberapa kali mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Teguran utamanya berkaitan dengan Tunggakan retribusi kewajiban dan menjaga kebersihan di lingkungan sekolah, mengingat letak bangunan berada persis di bagian depan atau area pintu masuk utama. 

Meskipun peringatan telah dilayangkan berulang kali dari sekolah maupun Pengawas aset, akan tetapi tidak ada perubahan dari pihak penghuni yang menempati gedung paling depan tersebut. Pengawas aset bahkan telah meminta agar fasilitas milik pemerintah itu segera dikosongkan apabila hal itu terulang kembali, namun upaya persuasif tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tetap bertahan. 

Dampak dari penempatan rumah dinas ini juga merembet pada persoalan efisiensi fasilitas penunjang sekolah. Sejumlah fasilitas, seperti lampu penerangan di area sekolah, dilaporkan kerap menyala hingga siang hari, sehingga memicu kekhawatiran terjadinya pemborosan anggaran listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kepala SDN Ketapang, I Setiawati, saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik berkepanjangan terkait rumah dinas di lembaganya. Ia menjelaskan bahwa lampu di halaman sekolah sering kali menyala sampai siang hari, terutama saat dirinya sedang tidak berada di sekolah atau pada hari libur mengajar. 

"Memang ada yang tinggal di rumah dinas, bahkan sudah lama sebelum saya dipindahtugaskan di sekolah ini pada tahun 2024. Meskipun pengawas datang cek ke sekolah kalaupun menegur, saya tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap I Setiawati, Sabtu (1/8) siang. 

Selain masalah kelistrikan, kondisi kebersihan lingkungan sekolah turut menjadi sorotan khusus dari para pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo. Pengawas tercatat telah mendatangi lokasi beberapa kali guna melakukan pengecekan data penghuni sekaligus memantau tingkat kebersihan sekolah. 

Salah satu hal yang paling dikeluhkan adalah keberadaan sejumlah hewan kucing peliharaannya di sekitar rumah dinas. Hewan-hewan tersebut kerap meninggalkan kotoran di area sekolah, sampai mengganggu kenyamanan serta estetika lingkungan tempat para siswa menimba ilmu. 

Situasi ini jelas menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan tenaga pendidik dan wali murid. Pihak sekolah dan beberapa wali murid sangat berharap agar lingkungan sekolah tetap steril, bersih, dan kondusif sebagai tempat belajar siswa, tanpa terganggu oleh aktivitas non-pendidikan. 

Di sisi lain, alasan keterbatasan ekonomi yang kerap dijadikan dalih oleh penghuni untuk tetap bertahan di rumah dinas turut dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan, di mana keluarga yang bersangkutan diketahui mampu menyekolahkan anaknya di luar wilayah sekitar sekolah. 

Persoalan ini juga membuka mata masyarakat terhadap ketimpangan yang dialami oleh tenaga pendidik lain di Kota Probolinggo. Sejumlah warga dan pakar menilai bahwa penggunaan rumah dinas yang melenceng dari fungsi utamanya berpotensi merampas hak guru yang benar-benar membutuhkan fasilitas tempat tinggal. 

Ditempat terpisah, menurut pakar hukum Advokat Slamet Hariyadi, S.H. asal kota Probolinggo, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar pemanfaatan rumah dinas kembali sesuai fungsi. Menurutnya, aset pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang berhak.  

"Apa pun alasannya, aset pendidikan diperuntukkan bagi guru, bukan pegawai yang sudah bertugas di instansi lain. Penataan harus segera dilakukan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan sesuai aturan," Tegasnya. 

Tak hanya di SDN Ketapang, kondisi tersebut sempat terjadi di SDN Sukabumi, Kota Probolinggo, di mana seorang guru asal Surabaya terpaksa menyewa tempat tinggal di luar lingkungan sekolah. Rumah dinas yang seharusnya menjadi haknya tidak dapat ditempati karena selain infrastrukturnya tidak layak huni, bangunan tersebut juga dikuasai oleh pihak luar. 

"Miris melihat kondisi ibu guru ini, ia tinggal bersama dengan anaknya. Rumahnya dikelilingi kuburan," tutur tokoh masyarakat setempat, Ismail Rahmad, menggambarkan betapa sulitnya nasib guru yang belum mendapatkan fasilitas hunian layak dari negara.

Menanggapi berbagai polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan rumah dinas sekolah di Kota Probolinggo demi menegakkan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Nanti akan kami evaluasi secara menyeluruh. Regulasi dan SOP harus dipatuhi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan," Tegas mantan kadis Pupr-pkp kota Probolinggo.

Lebih Lanjut Rini menyampaikan dari hasil data yang diterima oleh stafnya, penghuni rumah dinas Ketapang, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah tersebut, namun yang bersangkutan sudah bertahun -tahun dipindah tugaskan ke Bagian Protokol Pemkot Probolinggo. Bahkan adanya catatan tunggakan administrasi dalam pembayaran retribusi .

"Dari data laporan yang masuk dulu yang bersangkutan pernah di TU di sekolah tersebut..dan dari dikbud kurang perhatian juga karena diserahkan ke kepala sekolah untuk penggunaan. dikbud tinggal rekomendasi disitulah letak kesalahan dinas. Ini harus ditertibkan semua." Jelasnya

Setyorini Sayekti yang baru menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan menambahkan, selama ini kewenangan penggunaan rumah dinas lebih banyak berada pada kepala sekolah dengan dukungan rekomendasi dari dinas. Akan tetapi kondisi tersebut akan ditinjau kembali agar seluruh aset pendidikan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. 
"Ini harus ditertibkan semua, dan perlu di kaji ulang," tegasnya.(Id/Tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan