Menurut kuasa hukum Rita Super Mall, Ici Kurniasih, S.H, dengan adanya dugaan akibat dari pengrusakan tembok yang dilakukan oleh Hananto maka pihaknya melaporkan ke Polres Banyumas pada 3 Januari yang lalu.
Berdasarkan sertifikat yang dimiliki kliennya, menyebutkan bahwa dari awal kita tidak mengikuti pengukuran sebelumnya dan versi kita seperti itu diketahui tembok tersebut milik area Rita Super Mall, tapi lebih baik menunggu hasil pengukuran dari BPN, katanya.
AKP Gede Yoga Sanjaya selaku Kasatreskrim Polres Banyumas mengatakan, pihaknya meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang sebab diperlukan untuk memastikan batas wilayah kepemilikan tanah dan bangunan.
"Setelah diketahui hasilnya maka kami dapat menentukan melalui penyidikan terkait masuk dalam tindakan pidana atau tidak," terangnya.
Di pihak lain, pemilik Studio foto Sampurna Hananto menyebutkan, tentang tembok yang dibongkar keberadaannya adalah di lahan miliknya dan tembok tersebut sudah ada sejak 20 tahun yang lalu sebelum ada bangunan Rita Super Mall.
Hananto juga menjelaskan bahwa sesuai Undang - Undang Tata Ruang menunjuk pada bangunan Rita Super Mall "harus memiliki akses jalan disebelah kanan dan kiri bangunan gedung selebar 5 sampai 8 meter", agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk memutari bangunan gedung apabila terjadi kebakaran dan bangunan Rita Super Mall saat ini dalam status Quo karena saya dan Dr. Busono sudah mencabut permintaan ijin, jadi terkait keabsahan IMB Rita Super Mall saat ini patut dipertanyakan.
Terkait di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota, menjelaskan bahwa ketinggian bangunan maksimal didepan Pendopo Sipanji adalah 12 meter atau 3 lantai tetapi pada kenyataannya bangunan Rita Super Mall melebihi dari aturan peraturan daerah, tegasnya.(Cpt)
Pembaca
Sukir ngeburna DARA,pikir sih ora
BalasHapusNgapa dipikir .. bur dara bae
BalasHapusya wis tak bur dara nek ngono
BalasHapusPosting Komentar