Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Pembaca
Mengapa Memilih Endymion Construction?
BalasHapusKami, Endymion Construction, adalah penyedia layanan renovasi online terpercaya di Medan. Dengan pengalaman luas dalam arsitektur dan konstruksi, kami membantu klien merencanakan dan merealisasikan proyek sesuai visi dan anggaran. Klien dapat menghubungi kami di nomor 083823520252 untuk konsultasi gratis.
Website resmi kami, www.endymionconstruction.com, menyediakan informasi mengenai portofolio proyek, layanan, dan testimoni klien, memberikan gambaran jelas tentang kualitas dan profesionalisme kami.
Kami membahas ini di artikel kami
BalasHapusCek disini
Temukan jawabanya di Kontraktor Medan
BalasHapusmaenarikk nih sahbat
BalasHapusKontraktor Medan
AYOO PANTAU TERUS INFO KAMI Jasa Kontraktor
BalasHapusAyo kunjungi artikel kami Jasa Kontraktor
BalasHapusayoo baca artikel kami Jasa Kontraktor
BalasHapuspantau terus lah artikel kami Jasa Kontraktor
BalasHapusmenarik ni ayo klik disini
BalasHapusbaca artikel kami Jasa Kontraktor
BalasHapusInfo Yg sangat menarik nih Jasa Arsitek
BalasHapuslihat ini yuk Jasa arsitek
BalasHapuskami membahas artikel yg menarik Jasa Kontraktor
BalasHapusmau lihat artikel yg menarik? ada di sini Jasa Kontraktor
BalasHapusinfo lebih lanjut disini
BalasHapusinfo yg menarik ? kesini aja Jasa Kontraktor
BalasHapusselengkapnyadisini
BalasHapusinfo lebih lanjut nya kesini Kontraktor Medan
BalasHapusyukk baca info kami Kontraktor Medan
BalasHapusayo lihat ini Kontraktor Medan
BalasHapusmenarik nih ayo di baca https://endymionconstruction.com/jasa-arsitek-medan/
BalasHapusjika kamu ingin tau tentang Jasa Arsitek lihat yok
BalasHapusKamu mau lihat artikel yg menarik? kesini aja Kontraktor Medan
BalasHapusada yang menarik ini JASA ARSITEK MEDAN
BalasHapusinfo lebiih lanjuthttps://endymionconstruction.com/083823520252jasa-kontraktor-meda/
BalasHapusmau tau info lebih lanjut cek disini sekarang juga https://endymionconstruction.com/jasa-kontraktor-bangun-rumah-medan/
BalasHapusjangan sampai ketinggalan, lihat selengkapnya di Jasa Kontraktor
BalasHapusbangun masjid dengan jasa kami tidak akan membuat anda kecewa
BalasHapusayoo pantau terus info nya di Jasa Kontraktor Medan
BalasHapusPantau terus artikel terbaru kami Jasa Kontraktor Medan
BalasHapusnikmati keseruan renovasi kantor dgn jasa kamii
BalasHapusartikel yg sangat menarik renovasi kantor
BalasHapusmenarik nih yuk dibaaca https://sehunpiyak.blogspot.com/2025/03/mau-renovasi-rumahkonsultasikan-dengan.html
BalasHapusAyo lihat artikelnya di Jasa Arsitek Medan
BalasHapusciptakan rumah anda dengan bangun rumah dgn jasa kami
BalasHapusselengkapnya https://bit.ly/selengkapnya5
BalasHapusapalagi ayoo berlangganan kesini bangun rumah
BalasHapusyuk cek info terbaru di jasa arsitek medan
BalasHapushttps://www.jawapes.or.id/p/pedoman-media-siber.html?sc=1741930480435#c2474218560367043455
BalasHapushttps://pendidikanmatematikaunm.blogspot.com/p/visi-dan-misi.html?sc=1741930633534#c4258542999920063359
https://www.malukuchannelonline.com/p/redaksi.html?sc=1741930656960#c8727025508365534897
https://www.tabloidlugas.com/p/ppdb-ponpes-budi-mulia-tangbar.html
https://www.edukasipublik.com/p/deskripsi-ep.html?sc=1741930722825#c2889704332969766081
https://www.slb-bhaktipertiwi.sch.id/p/galeri-foto.html
https://www.ponpeskarangasem.com/p/pengumuman.html?sc=1741930866847#c1274202211238160573
https://www.imasikauntan.com/p/divisi-kewirausahaan-2019-2020.html?
selengkapnya klik disini Jasa Kontraktor Medan
BalasHapusmenarik nih yuk di bacahttps://bit.ly/selengkapnya5
BalasHapusinfo lebih lengkap cek bangun bakery
BalasHapusselengkapanya https://bit.ly/selengkapdisini
BalasHapusyuk ada info terbaru jasa arsitek medan
BalasHapusdapatkan promo lebaran di renovasi rumah
BalasHapusselengkapanya https://endymionconstruction.com/083823520252jasa-kontraktor-meda/
BalasHapuscek info tambah lantai rumah
BalasHapusyuk mulai investasi dengan bangun kontrakan
BalasHapusselengkapamnya https://endymionconstruction.com/083823520252-pemborong-medan/
BalasHapusyuk ada info betul sangat menarik di jasa arsitek medan
BalasHapusinfo lebih lanjut kesini aja bangun kontrakan
BalasHapusAyo baca artikel kami disini
BalasHapusmau lihat artikel yg menarik yukk kesini bangun rumah mewah
BalasHapusAyo baca terus artikel kami disini
BalasHapusyuk kalo mau info yang menarik di jasa arsitek medan
BalasHapusAyo segera berlangganan di Jasa Kontraktor Medan
BalasHapusyuk ada info menarik di jasa arsitek medan
BalasHapusYukk mampir kesini bangun rumah
BalasHapusMenarik ni ayo baca artikelnya di Jasa Arsitek Medan
BalasHapusyuk ada informasi terbaru di jasa arsitek medan
BalasHapussilahkan cek disini disini
BalasHapusselengkapanya https://endymionconstruction.com/jasa-arsi-terbaik/
BalasHapusyuk chat dm disini jasa arsitek medan
BalasHapuscek info yg menarik ini jasa kontraktor
BalasHapusyuk ada info terbaru di jasa kontraktor medan
BalasHapusyuk kunjungin info terbaru di jasa arsitek medan
BalasHapusYUK CEK INFO TERBARU NYA DISINI jasa kontraktor & interior medan
BalasHapusyuk kalo mau info silahkan kunjungi di jasa kontraktor medan
BalasHapusbaca selengkapnya disini jasa kontraktor medan
BalasHapusgak ada waktu untuk renovasi? serahkan ke jasa kontraktor
BalasHapusyuk kepoin sekarang juga interior medan
BalasHapusyuk kunjungin jika perlu arsitek di jasa arsitek di medan
BalasHapusPosting Komentar