Jaksa Bongkar Dugaan Rekayasa 12 Proyek Lapen Sampang, Kerugian Negara Rp2,9 Miliar

 




Jawapes Surabaya —  Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang, Rabu (28/1/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, ST, MSi didakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.


Jaksa menyebut terdakwa bersama Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK serta Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam selaku perantara proyek, diduga merekayasa pelaksanaan 12 paket pekerjaan jalan lapen pada Oktober 2020 hingga Juli 2021.


Jaksa mengungkap seluruh paket bernilai sekitar Rp1 miliar per paket dengan HPS di atas Rp200 juta, namun tidak melalui tender, melainkan pengadaan langsung.


“Terdakwa tidak menggunakan metode pelelangan, melainkan pengadaan langsung meski nilai paket memenuhi syarat tender,” ujar jaksa.


Pekerjaan disebut seolah-olah dikerjakan perusahaan atau CV dalam kontrak, padahal faktanya dilaksanakan pihak lain tanpa hubungan kontraktual. Praktik tersebut diduga disertai rekayasa dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pembayaran, dan Surat Pertanggungjawaban sehingga pembayaran tidak sesuai volume pekerjaan.


Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan karena pencairan anggaran 12 paket proyek lapen dilakukan secara tidak sah dari APBD Dinas PUPR Sampang. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar.


Dalam dakwaan primair, terdakwa juga disebut menerima fee Rp2,5 juta dari Ahmad Zahron Wiami. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah.


Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang Diecky Eka menyatakan peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan.


“Peran setiap terdakwa akan dilihat dan dibuktikan melalui proses persidangan,” kata Diecky.


Pelapor kasus Achmad Rifa’i dari LSM Lasbandra menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


Kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Dua terdakwa lainnya akan disidangkan bersama pada 18 Februari 2026. (Tim)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan