Jawapes, Jakarta – Jawa Corruption Watch (JCW) mengungkap dugaan sindikat penipuan berkedok penerbitan instrumen perbankan yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Kasus ini terungkap setelah JCW menerima pengaduan masyarakat dari sejumlah korban.
Ketua JCW, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menjelaskan, berdasarkan analisa intelijen JCW, sindikat tersebut mencari individu atau perusahaan untuk dijadikan pemegang aset (collateral) Bank Mandiri, lalu menjanjikan penerbitan instrumen perbankan seperti SBLC, LC, SKBDN, BG, dan BOF dengan meminta biaya administrasi.
“Faisal Aqwam diduga menjadi pelaku utama yang menghubungkan korban dengan pihak yang disebut memiliki akses ke Treasury Bank Mandiri. Ia bahkan mengaku sebagai staf Bank Mandiri Gatot Subroto serta staf Direktur Treasury Mandiri,” ujar Rizal, Selasa (10/3/2026).
Rizal menjelaskan, yang dimaksud Treasury Bank Mandiri merupakan divisi atau layanan perbankan yang mengelola likuiditas, aset, serta berbagai transaksi keuangan dan instrumen pasar keuangan milik bank.
Menurut Rizal, Faisal Aqwam diketahui tinggal di wilayah Bekasi, tepatnya di Padurenan, Mustikajaya, RT 02 RW 02. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam menawarkan penerbitan instrumen perbankan kepada para korban.
Jaringan tersebut juga melibatkan Anwar Musadat Febrina, tahanan kasus Tipikor di Lapas Kebon Waru, yang diduga mengendalikan komunikasi serta menjanjikan penerbitan dokumen instrumen perbankan dari dalam lapas. Dana korban disebut diterima melalui seseorang bernama Hilal di rumah Anwar bersama istrinya.
Anwar juga disebut berkomunikasi dengan Muhamad Ali Jafar Sidik selaku Direktur PT Golden Asia Dragon. Melalui jaringan tersebut sejumlah korban mengalami kerugian besar.
Korban Sunar Anom dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, sementara Haji Cecep sekitar Rp2 miliar. Selain itu, rekan korban lainnya yang melakukan transaksi melalui PT Golden Asia Dragon diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Korban lain yang melapor ke JCW antara lain Andrea Saputra dan ibu (D) dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga miliaran rupiah.
“Saya percaya karena mereka mengaku memiliki akses ke pihak bank dan menunjukkan dokumen yang terlihat meyakinkan. Namun setelah dana ditransfer, instrumen yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Andrea Saputra.
Rizal mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penerbitan instrumen perbankan di luar mekanisme resmi perbankan.
“Selama sindikat seperti ini masih ada, potensi kejahatan perbankan akan terus terjadi dan memakan korban,” tegasnya. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments