Penyimbang Adat Buay Belunguh Resmi Laporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus, Dugaan Pencatutan Nama Marga dan Penguasaan Lahan Eks HGU Mengemuka

Penyimbang Adat Buay Belunguh Resmi Laporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus
Penyimbang Adat Buay Belunguh didampingi marga buay benyata dan buay tukhgak Resmi Laporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus




Jawapes Tanggamus  – Persoalan adat dan sengketa lahan eks HGU PT Tanggamus Indah (PT TI) memasuki babak baru. Penyimbang Adat Kepaksian Buay Blungueh, Batin Simbangan Humaidi, resmi melaporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus atas dugaan pencatutan nama marga adat serta penguasaan lahan eks HGU seluas kurang lebih 850 hektare tanpa izin pihak adat yang sah.


Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (10/6/2026) dan tercatat dengan Nomor 04/Sek-BBLH/VI/2026. Humaidi hadir didampingi Usman Mursyid serta sejumlah tokoh adat lainnya sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak dan kehormatan adat Buay Belunguh.


Berdasarkan Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Humaidi bersama saksi Usman Mursyid yang bergelar Khaja Pengulihan dan Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi.


Menurut Humaidi, sejak tahun 2021 hingga Juni 2026, Aliyuddin dan kelompoknya diduga menggunakan nama Kepaksian Buay Blungueh tanpa izin maupun pengakuan dari penyimbang adat yang sah.


“Terlapor membuat sebutan Kepaksian Adat Baru Buay Belunguh Tanjung Hikhan, namun dalam berbagai kegiatan tidak konsisten. Saat mengklaim dan memperjuangkan lahan eks HGU PT TI, mereka justru menggunakan nama Adat Kepaksian Marga Belunguh. Padahal tanah tersebut merupakan tanah ulayat Kepaksian Marga Belunguh yang memiliki sejarah dan garis adat yang jelas,” ungkap Usman Mursyid usai pelaporan.


Pihak pelapor menilai penggunaan nama adat tanpa legitimasi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mencederai marwah dan kehormatan Kepaksian Buay Belunguh yang diwariskan secara turun-temurun.


Masyarakat adat Buay Belunguh yang bermukim di Jalan Mangku Bumi, Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, disebut merasa keberatan dan tersinggung atas tindakan yang dituduhkan kepada para terlapor.


Humaidi menegaskan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.


“Ini bukan sekadar persoalan nama, tetapi menyangkut kehormatan adat dan hak ulayat. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya di Pekon Kagungan, tetapi juga di Pekon Kerta dan Umbul Buah,” tegasnya.


Dalam laporan tersebut, selain Aliyuddin, turut dilaporkan Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin, yang seluruhnya berdomisili di Pekon Umbul Buah. Mereka diduga melanggar Pasal 378 KUHP terkait dugaan penggunaan nama atau identitas untuk memperoleh keuntungan serta Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap golongan masyarakat.


Pihak pelapor berharap Polres Tanggamus segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami siap memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan. Laporan ini dibuat secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Humaidi.


Laporan itu juga diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan Imron Hasan, S.E. dan Kepala Pekon Kerta Nusirwan, S.E.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin Cs belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Penyimbang Adat Kepaksian Buay Brlunguh tersebut. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan