Jawapes Bandung – Terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Ciawi, Anwar Musaddad Febriana, telah divonis 4 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Bandung (Kebon Waru).
Dalam perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang diputus 10 Juli 2025, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KUR BRI dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,478 miliar.
Meski telah divonis dan dipenjara, sejumlah pihak mengaku masih dapat berkomunikasi dengan yang bersangkutan dari dalam lapas. Salah satu korban menyatakan masih bisa melakukan video call.
“Kami masih bisa video call dan menerima arahan,” ujar pihak yang mengaku dirugikan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, ia bekerja sama dengan Muhamad Ali Jafar Sidiq untuk menjalankan aktivitas di luar lapas dengan gunakan perusahaan PT. Golden Dragon Asia, beralamat di Citra Raya The Avenue Blok Z08/106, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Beberapa korban juga mengaku mengalami kerugian terkait dugaan penawaran instrumen perbankan seperti SBLC (Standby Letter of Credit) dan skema block fund.
Sunar Anom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.
Haji Cecep menyebut kerugiannya sekitar Rp2 miliar.
Sementara rekan lainnya memperkirakan total kerugian kolektif mencapai sekitar Rp10 miliar.
Para korban menyatakan sedang mengumpulkan bukti komunikasi, dokumen, serta transaksi untuk segera melaporkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Jawa Corruption Watch Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA menyoroti dugaan lemahnya pengawasan narapidana tipikor di dalam lapas.
“Jika benar ada aktivitas yang dikendalikan dari dalam lapas, ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Lapas tidak boleh menjadi ruang kendali kejahatan,” tegas Rizal, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi atau instrumen perbankan tanpa verifikasi resmi.
“Masyarakat harus membuktikan setiap dokumen secara online maupun langsung ke instansi terkait agar tidak menjadi korban,” ujar Rizal.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap pengawasan narapidana tipikor, dugaan operasi dari balik jeruji, serta potensi penyalahgunaan instrumen perbankan seperti SBLC dan block fund. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments