Saksi Palsu Terungkap di Sidang Korupsi Lapen Sampang, Hakim Ketua: Segera Proses Hukum

 



Jawapes Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lapen dana PEN Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rabu (11/03/2026) sore, diwarnai kegaduhan setelah terungkap adanya saksi diduga palsu yang memberikan keterangan dengan mengaku bernama M Hasun.


Awalnya majelis hakim memeriksa identitas para saksi dan seluruhnya mengaku identitasnya benar. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah saksi di bawah Al Qur’an.


Kecurigaan muncul saat penasihat hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, mempertanyakan identitas saksi bernama M Hasun. Setelah dikonfirmasi oleh hakim ketua, saksi tersebut akhirnya mengakui identitas aslinya bernama Mohammad Rois.


Saat ditanya alasan menghadiri persidangan menggantikan M Hasun, Mohammad Rois mengaku datang atas permintaan kakaknya untuk memenuhi panggilan sidang.


Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSM Lasbandra, Ahmad Rifai, membenarkan terungkapnya saksi palsu dalam sidang ketujuh kasus dugaan korupsi lapen dana PEN tersebut.


“Memang benar, saksi yang hadir dan diambil sumpah itu bukan bernama M Hasun sesuai panggilan JPU Kejari Sampang. Terungkap identitasnya bernama Mohammad Rois yang mengaku sebagai adik dari M Hasun,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).


Rifai menegaskan kemunculan saksi yang mengaku sebagai orang lain untuk memberikan keterangan di persidangan merupakan tindakan melawan hukum yang serius.


“Dengan mengakui dirinya sebagai orang lain dan menggantikan sebagai saksi, jelas itu melawan hukum karena telah menjadi saksi palsu dan keterangannya tidak dapat diakui di persidangan,” tegasnya.


Menanggapi temuan tersebut, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang segera memproses M Hasun dan Mohammad Rois sesuai hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi proyek lapen dana PEN DID II Tahun Anggaran 2020. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan