Jawapes, NGANJUK - Anggaran dana desa tahun 2023 sesuai aturan Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 dan dipertegas Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang prioritas pengunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023, bahwa dana desa tahun 2023 di prioritas difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dari hasil penelusuran media dan dari data yang ada serta informasi warga di Desa Lengkong Lor, diduga dana desa tahun 2025 untuk anggaran dana BUMDes lenyap dan ada kemungkinan laporan fiktif.
Pada 31 Juli 2026, awak media menemui Sekdes menanyakan terkait informasi dari warga bahwa dana BUMDes 2025 yang terkesan tidak sesuai regulasi dan adanya dugaan laporan fiktif karena Bu Kades (Tutik Susilowati) menguasai pelaksanaan permodalan BUMDes.
“Kalau soal usaha BUMDes, saya tidak tahu, untuk permodalan BUMDes tahun 2025 untuk usaha apa, saya juga tidak tahu, silahkan tanya ke Ketua BUMDes nya Pak Purnomo,” jelasnya.
Pada hari itu juga awak media menemui Pak Purnomo dikediamannya dan memperoleh keterangan, ia tidak mengetahui soal tahun 2025 adanya penyertaan modal BUMDes. "Pada bulan April 2026, saya dipanggil Bu Kades agar ke balai desa untuk tanda tangan serah terima anggaran. Disitu saya lihat ada tulisan angka 60 juta, tapi saya tidak terima anggaran cuma tanda tangan saja. Setelah itu saya dikirimi pdf dokumen foto sapi 5 ekor yang diserahkan ke warga. Selanjutnya dokumennya suruh ngirim ke pendamping desa,” terangnya.
Awak media mendapatkan keterangan dari Bu Kades terkait BUMDes, permodalan BUMDes 60 juta saya serahkan secara tunai ke Ketua BUMDes (Purnomo) dikarenakan BUMDes belum punya rekening. "Setelah itu pak Purnomo menyuruh orang untuk membeli sapi sebanyak 4 ekor. Selanjutnya sapi dipelihara warga, itupun atas saran pendamping desa, karena kalau dipelihara BUMDes harus ada persiapan kandang dan itu membutuhkan biaya besar,” terang Bu Kades.
Adanya dugaan penguasaan permodalan bumdes dan pelanggaran penarikan modal bumdes secara tunai oleh Kepala Desa dan Sekdes Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk sudah sepantasnya terkait hal ini dari pihak yang berwenang menindak lanjuti dan menindak tegas. Karena hal ini membuktikan kurangnya proposional kinerja kecamatan dan lemahnya pengawasan dari kecamatan. (Tri)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments