Jawapes Surabaya — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan tajam dalam diskusi “Rampas Aset, Rampas Hak?” di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Kamis (17/9/2026). Forum menekankan pemulihan aset hasil kejahatan harus berjalan bersama perlindungan hak warga dan pengawasan terhadap kewenangan aparat.
Diskusi di Lobby D UWKS menghadirkan Dr. Umar Sholahudin, S.Sos., M.Sosio, dosen Sosiologi FISIP UWKS, dan Raditia Ivan Dita Adiyesa, mahasiswa Fakultas Hukum 2024. Diskusi dimoderatori Jaqueline Helena Ester Angelica, mahasiswa Hukum 2025.
Umar Sholahudin menilai kejahatan luar biasa membutuhkan extraordinary action atau sistem khusus. Korupsi, katanya, merusak keuangan negara dan kepercayaan publik secara sistemik.
“Jangan hanya ikan-ikan kecil yang dijaring, sementara ikan-ikan besar masih bebas berkeliaran untuk melakukan tindakan korupsi lagi,” ujar Umar Sholahudin.
Ia meminta masyarakat mengawal penyitaan hingga pengelolaan aset hasil korupsi, termasuk memastikan transparansi setelah aset ditempatkan di Rupbasan.
“Harus terus kawal bahkan saat ada penyitaan aset hasil korupsi. Di mana aset tersebut selanjutnya? Apakah sudah secara transparan diumumkan ke publik?” tegasnya.
Raditia Ivan menegaskan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk mengambil harta hasil kejahatan demi memulihkan kerugian negara, bukan merampas hak milik sah masyarakat.
“Aset yang dirampas dikembalikan untuk negara dan masyarakat guna memperbaiki kerugian akibat kejahatan. Semua harus ada transparansi publik,” katanya.
Umar Sholahudin menekankan batas pembuktian harus jelas dan ketat agar aset sah tidak ikut menjadi sasaran. Ia menyebut sasaran perampasan antara lain aset terkait korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang dan TPPU.
“Pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset berisiko salah sasaran apabila kewenangan negara tidak disertai batas pembuktian yang ketat,” jelasnya.
Diskusi mahasiswa lintas fakultas itu juga menyoroti risiko abuse of power. Pengawasan publik dinilai penting agar pemulihan aset tidak berubah menjadi penyalahgunaan aset hasil rampasan.
Jaqueline menutup diskusi dengan menegaskan pentingnya menjaga aset hasil kejahatan agar tidak berpindah tangan sebelum putusan hukum tetap.
“Penting menjaga nilai aset demi memastikan harta kekayaan koruptor tetap utuh dan tidak berpindah tangan sebelum putusan hukum tetap. Ini tugas kita semua sebagai masyarakat dan generasi penerus penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (SW)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments