Konflik Tanah Garapan 3 Marga Belum Reda, Tokoh Adat Minta Orang Luar Ditertibkan
Kisruh Tanah Garapan 3 Marga Kota Agung Memanas, Tokoh Adat Desak Penertiban Orang Luar


Jawapes Tanggamus – Polemik tanah garapan milik 3 Marga di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Sejumlah tokoh adat menilai akar persoalan bukan hanya sengketa lahan, melainkan maraknya orang luar yang menggarap tanah yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat 3 Marga.


Juru Bicara 3 Marga, Usman Mursyid, menanggapi pernyataan Pemuka Marga Buay BeNyata, Helmi, dengan menegaskan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan Marga Buay Belunguh dan mengganggu tanah garapan Buay BeNyata. Namun, setelah ditelusuri, oknum tersebut disebut bukan berasal dari Kagungan maupun masyarakat asli Kota Agung.


“Ini sesuatu yang keliru. Tanah garapan untuk masyarakat Kotaagung saja tidak mencukupi, apalagi jika sudah dimanfaatkan oleh orang-orang dari Wonosobo, Gisting, BNS Pringsewu, Pesisir Barat, dan daerah lainnya,” tegas Usman.


Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditertibkan agar hak masyarakat adat tidak semakin tergerus.


“Kasihan masyarakat Belunguh yang hingga kini belum memiliki lahan garapan,” ujarnya.


Pandangan senada disampaikan Busro Raja Pagar Alam. Ia menilai sumber utama konflik di tanah garapan 3 Marga adalah keberadaan orang luar yang bukan bagian dari masyarakat 3 Marga, tetapi justru menguasai dan mengelola lahan.


“Siapa pun yang merasa bukan masyarakat 3 Marga, sebaiknya keluar dari lahan tersebut. Selama orang luar masih berada di sana, potensi kebencian dan konflik akan terus muncul, terutama dari masyarakat yang tidak mendapatkan garapan,” kata Busro.


Sementara itu, Helmi, selaku Pemuka Marga Buay BeNyata, mengaku sangat keberatan dengan adanya kelompok yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh, tetapi anggotanya berasal dari berbagai daerah.


“Mereka bukan hanya dari Semaka, Bandar Negeri Semuong (BNS), Wonosobo, dan Gunung Alip, tetapi juga ada yang berasal dari Kabupaten Pringsewu hingga Pesisir Barat. Kami sangat tersinggung karena mereka mengatasnamakan adat Buay Belunguh, padahal bukan masyarakat setempat. Kami menganggap mereka sebagai perusuh dan penjajah tanah adat,” tegas Helmi.


Tokoh Adat Sepakat Minta Penertiban


Dari berbagai pernyataan tersebut, para tokoh adat memiliki sikap yang sama, yakni mendesak agar tanah garapan 3 Marga segera ditertibkan dan diprioritaskan bagi masyarakat asli 3 Marga Kota Agung. Mereka menolak keberadaan oknum dari luar daerah yang mengatasnamakan marga untuk menguasai lahan garapan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah terkait tuntutan penertiban tersebut. Masyarakat 3 Marga berharap penyelesaian segera dilakukan secara adil dan bijaksana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan