![]() |
| DPRD Tanggamus bahas APBD perubahan 2026 |
Jawapes Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi memulai pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (3/8/2026), Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, instansi vertikal, APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa perubahan APBD disusun mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya perubahan asumsi kebijakan fiskal, kebutuhan pergeseran anggaran, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penurunan dari semula Rp1,67 triliun menjadi Rp1,63 triliun. Sementara itu, belanja daerah justru meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,73 triliun untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat cukup signifikan dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebaliknya, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal daerah.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian, Bupati memastikan rancangan perubahan APBD tetap disusun dengan prinsip anggaran yang berimbang.
> "Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Saleh Asnawi.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyampaikan bahwa dokumen rancangan baru diterima DPRD pada hari yang sama dan akan langsung dibahas mulai 4 hingga 7 Agustus 2026.
"Hari ini kami menerima penyampaian dari Pak Bupati. Mulai besok akan kami bahas secara mendalam. Sepanjang perubahan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentu akan kami dukung," kata Rangga.
Ia menambahkan, DPRD belum dapat memberikan penilaian terhadap program-program prioritas yang diajukan pemerintah daerah karena seluruh materi masih dalam tahap pendalaman.
"Dokumennya baru kami terima hari ini, sehingga seluruh substansi akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diambil keputusan," ujarnya.
Sesuai agenda DPRD, pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 akan berlangsung 4–7 Agustus 2026, sebelum nantinya disepakati sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments