![]() |
Advokat Leni Ervina saat terima objek barang eksekusi pengosongan dari jurusita PN Tanjungkarang |
Jawapes Bandarlampung - M Rizal YH, S.pi., Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dan ditunjuk oleh Panitera berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor W9.U1/1902/Hk.02/X/2024 tanggal 17 September 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA sesuai dengan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.PTS/2023/PN Tjk. jo. Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Tjk. tanggal 21 Juni 2023;.
Eksekusi riil dengan Upaya paksa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Slamet Riyadi I LK I No. 44 Rt/Rw. 007/000 Kel/Desa Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung telah dilaksanakan pada hari Kamis (26/09/2024).
Setelah gugatan Wanprestasi Perkara Perdata No.72/Pdt.G/2021/PN.Tjk yang diajukan oleh Teja Hartono diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat Leni Ervina, S.H., M.H, yang kerap dipanggil Vina CPM, CPArb, CPA dan Advokat JOHAN HANAVY SYARIF, S.H., CPrM., CPM., CPCLE., CPT., CCCLE., CMnCLS., CACLS., CPL., CPA., CPC.,CPHM.,CPArb., CML., CVM., CDBP., ACIArb.,CP.Li, yang kerap di panggil jojo melawan IDAWATI.,S.H selaku Tergugat I, dr. ERWANDI selaku Tergugat II, Notaris & PPAT Reflan Rasyid,S.H.,M.Kn, selaku Turut Tergugat I dan Kepala BPN Kota Bandar Lampung, selaku Turut Tergugat II.
Advokat Vina mengatakan kepada Media Jawapes bahwa gugatan telah diajukan sejak tahun 2001 dengan putusan verstek yang memenangkan kliennya Teja Hartono.
![]() |
Jurusita PN Tanjungkarang saat bacakan surat perintah eksekusi pengosongan |
Lanjut Vina, Setelah putusan perkara Perkara Perdata No.72/Pdt.G/2021/PN.Tjk berkekuatan hukum tetap, (Inkracht Van Gewijsde) kami mengajukan permohonan eksekusi, akan tetapi pada saat aanmaning para Termohon kembali tidak datang, dan melakukan perlawanan pada saat eksekusi akan dilaksanakan dengan memasukkan gugatan bantahan. "Akan tetapi gugatan bantahan Termohon eksekusi ditolak oleh Majelis yang memeriksa Perkara bantahan No. 123/Pdt.Bth/2023/PN.Tjk, sehingga penetapan eksekusi No.2/Pdt.Eks.PTS/2023/PN.Tjk. juncto 72/Pdt.G/2021/PN.Tjk di tangguhkan sampai proses hukum bantahan selesai," jelas Vina.
Sementara Advokat Jojo Menambahkan bahwa Termohon eksekusi mengajukan banding terhadap putusan Perkara bantahan No. 123/Pdt.Bth/2023/PN.Tjk, akan tetapi banding Termohon eksekusi Kembali ditolak, dengan menguatkan putusan pada Tingkat pertama (putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang), dan setelah putusan banding bantahan berkekuatan hukum tetap, (Inkracht Van Gewijsde) kami mengajukan permohonan eksekusi Kembali, dan meminta agar penagguhan eksekusi dicabut.
"Proses eksekusi berlangsung secara damai dan kondusif, Termohon Eksekusi setelah penetapan eksekusi No.2/Pdt.Eks.PTS/2023/PN.Tjk. juncto 72/Pdt.G/2021/PN.Tjk dibacakan secara sukarela mengeluarkan sendiri barang-barang milik mereka yang tidak menjadi bagian dari gugatan," tutup Jojo.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Lurah Bumi Waras, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPN dan dikawal oleh anggota Kepolisian Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Teluk Betung Selatan. Selanjutnya jurus sita menyerahkan objek barang eksekusi pengosongan kepada Advokat Leni Ervina selaku kuasa pemohon eksekusi. (Ady)
Pembaca
Posting Komentar