![]() |
| Pekerjaan rehabilitasi aspal di Dusun I Desa Karangpetir Kecamatan Kalimanah Purbalingga rampung digarap, meski diduga dana bankue Gubernur belum cair |
Jawapes, PURBALINGGA - Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi aspal di RW.03 Dusun I Desa Karangpetir Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga rampung dikerjakan, meski ada dugaan sumber anggaran dari bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng Tahun 2025 belum cair. Pekerjaan tersebut memiliki volume P. 162,5 Meter, Lebar 3 Meter dan T 0,05 Meter dengan pagu anggaran Rp.100.000,000.00 yang juga masalah speknya dipertanyakan. Berdasarkan informasi warga setempat, kegiatan itu dikerjakan pada Minggu, 30 November dan rampung pada Senin, 1 Desember 2025 yang lalu.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Pemdes Karangpetir, Jumat (4/12/2025) Pukul 14.15 Wib namun kantor dalam kondisi sepi dan pintu sudah terkunci. Tak terhenti disitu, telepon melalui whatsApp (WA) terhadap Ardi selaku Kepala Desa Karangpetir dan Sekdes, Sampan Pamuji pun sudah dilakukan, alhasil tanpa jawaban panggilan.
Salah satu warga setempat yang berpengaruh dan enggan disebut namanya, dengan nama samaran Bima mengatakan, bahwa kegiatan pengaspalan yang sudah dikerjakan di Dusun I Desa Karangpetir ini sudah rampung digarap.
"Pengaspalan di Dusun I Desa Karangpetir Kecamatan Kalimanah dikerjakan mulai tanggal 30 November dan rampung pada 1 Desember 2025 dengan pagu Rp.100.000.000,- sesuai papan informasi yang terpampang dilokasi kegiatan. Namun, diduga untuk sumber bantuan dana bantuan keuangan Gubernur Jawa Tengah itu belum cair. Koq aneh ya...dana belum keluar tapi pekerjaan sudah digelar dan rampung," ungkapnya.
Dalam kegiatan pekerjaan Pemerintah Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah tersebut, awak media akan terus menggali informasi dalam rangka sosial kontrol sebagai bahan informasi publik yang disajikan untuk pertimbangan dan penilaian bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Adapun dengan adanya dugaan kegiatan yang dianggap menyimpang ini, diharapkan nantinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Inspektorat Kabupaten Purbalingga agar mengusut kebenarannya sesuai pada aturan undang-undang yang berlaku. Karena pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan Pemerintah Desa harus didanai oleh anggaran yang tersedia dan proses pencairan dana memiliki mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi, serta wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa di desa.
Prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara/daerah adalah dana harus tersedia (cair/masuk ke rekening desa) sebelum kegiatan fisik dimulai atau pembayaran dilakukan. Memulai pekerjaan fisik atau melakukan ikatan kontrak sebelum dana bantuan keuangan tersedia di rekening kas desa dapat menimbulkan risiko hukum, termasuk potensi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat setempat karena dianggap melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang prudent.
Jika aturan dan mekanisme seperti ini saja berani menabrak, bagaimana tentang mekanisme lainnya. Hal itu menjadi catatan penting untuk patut dicurigai.(Tio/Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments