7 Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hasan dan Puput Tanriana

Suasana sidang Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari

Jawapes, SIDOARJO - Sidang lanjutan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari kembali digelar di Tipikor, Kamis (26/9/2024).


Agenda sidang tersebut, menampilkan 7 saksi antara lain Rismillah (pengusaha property), I Ketut Kariana (notaris), Adimas Luthfi Putrajaya (mantan ajudan Bupati), Achmad Rifa'i (pengusaha property bentuk kapling), Kristina Katrin (bank Jatim), Indri Astuti (rekanan proyek) dan Anwar seorang kyai pondok di wilayah Tiris.


Salah satu saksi, Indri Astuti membeberkan terkait proyek yang dikerjakannya selama ini berasal dari PUPR. "Dari proyek yang dikerjakan, saya memberikan fee 5 - 10 persen untuk disumbangkan ke yayasan Ponpes Hati," ujarnya.


Nominal fee tersebut, saya berikan kepada petugas yang jaga di ponpes Hati dan tidak memberikannya secara langsung kepada Hasan Aminuddin, ujarnya.


Sementara Anwar yang juga mengerjakan proyek, juga memberikan fee kepada Ponpes Hati. Dikatakannya, proyek yang dikerjakan bukan berasal dari Hasan Aminuddin, melainkan dari PU. "Tapi jika pengerjaan proyek, saya melihat dulu nilai nominalnya. Jika anggaran kecil atau dibawah Rp100 juta, ya saya tidak mau. Lebih baik milih yang nilainya besar," ucapnya.


Dalam tanggapannya, Hasan berkomentar kalau tidak pernah memberikan proyek kepada Anwar maupun Indri. "Walau saya menjabat, namun tidak semena-mena. Kalau proyek ya urusan dinas PU dengan kontraktornya," tandasnya. 


Sedangkan Kristina yang merupakan pegawai bank menyampaikan terkait deposito milik Hasan Aminuddin maupun milik saksi lain disita terkait adanya kasus gratifikasi.


Puput Tantriana mempertanyakan tentang deposito yang disita, Kristina menjawab, nominal yang tertera di deposito memang seharusnya pemilik nama yang bisa mencairkan. "Namun adanya kasus, jadi deposito juga disita. Dan penyitaan itu juga atas perintah pimpinan pusat dari bank," ungkap Kristina.


Sidang pun dilanjutkan pada Jumat (27/9/2024) dengan agenda menghadirkan 6 orang lebih saksi. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama