Diduga Aniaya Wartawan Gunakan Sajam, Polres Kendal Tidak Gercep Dalam Penindakan Pelaku

Wartawan Jawapes usai dianiaya pelaku gunakan Sajam saat melerai keributan di Pasar Ayam Wleri Kabupaten Kendal


Jawapes, JATENG - 
Menyikapi adanya salah satu wartawan media Jawapes.or.id yang diduga dianiaya orang tak dikenal pada tanggal 11 November 2025, kordinator liputan Jawa Tengah Media Jawapes Egi Wardoyo angkat bicara. Pasalnya, hingga saat ini, sebulan berlalu, pelaku tidak kunjung diamankan.

"Wartawan kami atas nama Santoso dari Biro Batang Provinsi Jawa Tengah menjadi korban tindak atau perbuatan melawan hukum oleh orang tidak dikenal pada tanggal 11 November 2025 yang lalu di wilayah Pasar Ayam Weleri Kabupaten Kendal. Korban sudah melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kendal dengan disertakan bukti-bukti dan saksi. Namun hingga kini pelaku belum tertangkap," ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

Kami meminta kepada Polres Kendal, agar pelaku segera diamankan, usut tuntas tanpa tebang pilih dan adili sebagai efek jera dalam tindakan pelaku, imbuhnya.

Egi Wardoyo menegaskan, bahwa wartawan kami sdr Santoso tidak bersalah dalam kasus ini. Santoso merupakan korban penganiayaan oleh pelaku, dimana awal mulanya hanya melerai agar keributan tidak terjadi saat itu. Tapi malah menjadi korban sayatan di kepalanya hingga mengalami luka 14 jahitan dan beberapa luka lainnya disekitar muka.

"Peristiwa itu menjadi catatan serius bagi Kepolisian, jika dibiarkan maka akan muncul korban lainnya bahwa seolah si pelaku kebal hukum," tegasnya.

Kita merupakan mitra Polri dan TNI, lanjut Egi, terkhusus di wilayah hukum Polres Kendal yang menaungi kasus wartawan dianiaya tersebut, harus segera bertindak untuk segera tangkap pelaku kejahatan itu.

Sementara itu, Santoso selaku korban tindakan penganiaya mengungkapkan, bahwa laporannya sudah diterima oleh Polres Kendal berikut barang bukti (BB) sudah diamankan. 

"Untuk BB sudah diamankan, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan, visum sudah diambil oleh penyidik dari RS. Islam Kendal," ungkapnya.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wonsonegora Subianto SH menyampaikan, kerangka Pasal yang di sangkakan pelaku kurang pas dalam penyidikan, seharusnya Pasal yang di sangkakan itu Pasal 353 bukan 351 KUHP karena pelaku ada jeda waktu dalam melakukan penganiayaan. Saya rasa, yang di terapkan 353 ada unsur perencanaan penganiayaan menggunakan Sajam.

"Pasal yang di sangkakan itu Pasal 353 bukan 351 KUHP, karena pelaku ada jeda waktu dalam melakukan penganiayaan. Saya rasa, yang di terapkan 353 ada unsur perencanaan penganiayaan menggunakan Sajam," jelasnya.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan