JCW Anti Korupsi, Bank Jatim diduga Korupsi Pengadaan Catering

 



Jawapes Surabaya –
Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) menduga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) melakukan korupsi pengadaan catering yang dilakukan melalui vendor PT Samudra Luas Inti Media berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) per tanggal 06 Oktober 2023 tahun lalu. Dalam perjanjiannya, diketahui bernilai 900 juta yang diterima PT Samudra Luas Inti Media. Chandra selaku koordinator JCW Anti Korupsi menyampaikan bahwa ada pemotongan yang dilakukan oknum pihak Bank dengan pemenang Vendor.


"Informasi, bahwa pekerjaan Catering hanya dilakukan sebagian saja, untuk sisa anggaran itu telah dibagi," kata Chandra. Bank Jatim menunjuk sebagai pelaksana jasa pekerjaan pengadaan Catering kepala Dinas dan Bendahara Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Pemerintahan Kota Surabaya kepada PT Samudra Luas Inti Media. "Pelaksanaan tersebut masih saya selidiki lagi, sisa aliran anggaran pekerjaan sebesar 500 juta saja, padahal nilai pekerjaan sebesar 900 juta yang dibuktikan bukti chat direktur vendor dan Bank Jatim," imbuh Chandra. 


Sementara itu Ketua Umum JCW Anti Korupsi, Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



“Kami masih koordinasi dengan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman terkait oknum yang bermain didalam pengadaan Catering ini,” ujar Rizal.

 (Rudi)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama