Terekam CCTV Curi Sembako Buat Bayar Uang Kos, Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Berakhir Damai


Tutik (57) pemilik toko dijalan raya Semeru kecamatan Kademangan kota Probolinggo. (Foto: Ida y Jawapes prob)

Jawapes, Probolinggo - Peristiwa pencurian di toko kelontong milik Tutik (57) mendadak menjadi perbincangan hangat masyarakat luas. Kejadian yang menimpa warga Probolinggo ini dengan cepat menyebar dan menyita perhatian publik setelah rekamannya beredar.

Pelaku aksi tidak terpuji tersebut berinisial AF, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Probolinggo. Identitas pelaku terungkap dari berbagai rekaman visual serta informasi dari masyarakat sekitar.

Pemilik toko, Tutik (57) awalnya tidak menyangka bahwa tempat usahanya akan disasar oleh seorang oknum penegak Perda. Kecurigaan baru muncul setelah korban menyadari ada beberapa barang dagangan yang mendadak hilang dari tempat penyimpanan.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (11/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak mengambil stok barang sekembalinya dari kamar mandi, yang kemudian mendorongnya untuk langsung memeriksa rekaman pengawas.

Aksi pelaku terbongkar secara jelas berkat rekaman CCTV berdurasi 17 menit 38 detik yang terpasang di sudut toko. Dari bukti tersebut, tampak pergerakan pelaku yang tergesa-gesa mengambil barang tanpa membayar, serta mengenakan celana bermotif seragam khas Satpol PP sebagai petunjuk utama.

Barang-barang yang digondol oleh oknum petugas tersebut meliputi sejumlah kebutuhan harian. Pelaku mengembat dua dus susu kemasan karton Indomilk, mie instan goreng, hingga satu karton rokok berukuran besar.

Total kerugian material atas barang dagangan yang diambil pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp300.000. Meski nominalnya relatif kecil, tindakan pencurian ini sangat merugikan pihak pemilik toko kecil seperti Tutik.

Tutik mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya terjadi, sebab toko miliknya sempat mengalami kehilangan beberapa tahun lalu. Pengalaman buruk masa lalu itulah yang menjadi alasan utama dirinya berinisiatif memasang kamera CCTV di sekitar lokasi toko.

Setelah rekaman visual kejadian tersebar di platform media sosial, identitas AF sebagai aparatur pemerintah langsung dikenali warga. Warganet pun mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang petugas penegak aturan daerah tersebut.

Usai video aksi pencurian itu viral dan memicu desakan publik, pelaku berinisiatif mendatangi toko milik Tutik di Jalan Semeru untuk menyelesaikan permasalahan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus mengganti kerugian yang dialami korban.

Dalam proses mediasi, Tutik mengonfirmasi bahwa pelaku telah berdamai dengannya dan berkomitmen membayar ganti rugi. Langkah penyelesaian kekeluargaan ini diambil untuk memulihkan kerugian material yang menimpa sang pemilik toko.

Meski begitu, spekulasi di tengah warga sempat mencuat mengenai skema pembayaran ganti rugi tersebut. Beberapa pihak mengabarkan bahwa uang ganti rugi yang dibayarkan pada awalnya belum sepenuhnya mencukupi total nominal kerugian.

Korban sendiri memilih tidak melaporkan kejadian ini ke kepolisian karena nominalnya relatif kecil dan pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar kos. Selain itu, Tutik menganggap penanganan kerugian barang dagangannya sudah selesai sesuai kesepakatan bersama.

"Kalau total semuanya kurang lebih Rp300 ribuan, tapi sudah diganti rugi Rp500 ribu. Kami memang tidak melapor karena nominalnya kecil, dan dia mengaku uangnya untuk bayar kos," jelas pemilik toko saat ditemui, kamis (20/8) pagi.

Meskipun iktikad ganti rugi telah dilakukan, status AF sebagai anggota aktif PPPK Satpol PP Kota Probolinggo tetap mendatangkan konsekuensi serius. Pihak instansi tempatnya bekerja terdorong untuk menindaklanjuti pelanggaran etika dan kedisiplinan pegawai tersebut.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, membenarkan bahwa pelaku merupakan anggotanya dan telah diberikan sanksi peringatan. Ia menegaskan bahwa sanksi yang lebih tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan apabila kejadian serupa terulang kembali. 

"Iya benar, itu anggota kami. Dia berstatus PPPK dan sudah kami berikan peringatan. Kalau kejadian seperti ini kembali terulang, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, mewakili instansinya saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026) sore.

Nur Rahmad menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur perdamaian antara AF dan pemilik toko dengan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

"Menurut informasi pimpinan, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat ganti rugi sebesar Rp500 ribu," lanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Probolinggo agar menjaga integritas. Sementara itu, Tutik kini memilih kembali fokus mengelola usahanya dengan mengandalkan CCTV sebagai benteng utama keamanan toko.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan