Pengisian Berulang Pertalite di Krian Disorot, BBM Diduga Dipindahkan ke Jeriken Dekat Permukiman

 


Jawapes Sidoarjo – Dugaan praktik pengangsuhan atau pembelian BBM bersubsidi secara berulang kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau di sekitar SPBU 54.612.28, Jalan Kyai Mojo, Bakalan, Katrungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.


Hasil pemantauan awak media pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 03.42 WIB, menemukan sejumlah orang yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut diduga menuju lokasi di sekitar SPBU untuk memindahkan BBM ke jeriken yang telah disiapkan.


Sedikitnya empat orang terpantau berada di lokasi. Masing-masing diduga membawa sekitar tiga hingga empat jeriken berkapasitas kurang lebih 30–35 liter.


Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, mereka mengklaim telah mendapatkan izin dari ketua RT dan warga sekitar. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.


Salah seorang pria paruh baya yang berada di lokasi juga mengaku sebagai bagian dari media Bhayangkara dan menyebut dirinya memberikan backup terhadap aktivitas pengangsuh tersebut. Pernyataan itu pun masih sebatas pengakuan dan belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang dapat membuktikan identitas maupun kapasitasnya.


Dalam pemantauan tersebut, awak media mencatat sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan yang terlihat silih berganti melakukan pengisian.


Yang menjadi perhatian, sejumlah kendaraan diduga tidak langsung meninggalkan kawasan setelah melakukan pengisian. Kendaraan justru terlihat menuju lokasi yang relatif sepi di sekitar SPBU dan kemudian diduga melakukan pemindahan Pertalite ke jeriken.


Setelah proses pemindahan selesai, kendaraan yang sama diduga kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian berikutnya.


Pola keluar-masuk tersebut diduga berlangsung berulang sepanjang malam. Bahkan, berdasarkan pengamatan sementara, terdapat kendaraan yang diperkirakan melakukan pengisian lebih dari 10 kali dalam satu malam.


Meski demikian, jumlah pasti transaksi dan volume BBM yang dibeli masih perlu diverifikasi melalui data transaksi SPBU.


Selain dugaan pengisian berulang, lokasi pemindahan BBM juga menjadi persoalan tersendiri.


Aktivitas tersebut diduga dilakukan di pinggir jalan dan relatif dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, terlebih BBM dipindahkan dari kendaraan ke sejumlah jeriken secara terbuka.


Dalam pengamatan awak media, terdapat pula orang yang berada di sekitar aktivitas tersebut sambil merokok. Jika temuan tersebut benar, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius karena proses pemindahan BBM di ruang terbuka tetap memiliki potensi bahaya apabila terdapat sumber api atau percikan.


Penggunaan jeriken dalam jumlah banyak juga perlu diperhatikan dari sisi keamanan penyimpanan dan pengangkutan BBM.


Dugaan pengisian berulang tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di SPBU.


Apabila benar kendaraan yang sama dapat melakukan transaksi berkali-kali dalam waktu relatif singkat, publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan pencatatan transaksi dilakukan oleh operator maupun manajemen SPBU.


Termasuk, apakah aktivitas pengisian berulang tersebut terdeteksi oleh sistem transaksi SPBU dan apakah terdapat mekanisme pembatasan atau pengawasan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah tidak lazim.


Hal tersebut penting diklarifikasi agar tidak muncul kesimpulan sepihak bahwa aktivitas tersebut terjadi akibat kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu di SPBU.


Temuan lapangan ini selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen SPBU, Pertamina, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.


Pertanyaan utamanya adalah apakah pola pengisian berulang seperti yang terpantau tersebut diperbolehkan, bagaimana ketentuan pembelian Pertalite menggunakan kendaraan roda dua, serta bagaimana pengawasan terhadap pemindahan BBM ke jeriken di sekitar kawasan SPBU.


Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar izin atau mekanisme yang dibenarkan, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan