Aset Sampang Dijual, DPRD Tidak Tahu

 





Jawapes Sampang — Tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan, belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, disebut telah dijual kepada pihak ketiga. Ironisnya, DPRD Sampang mengaku tidak pernah membahas penjualan aset tersebut.


Lurah Karang Dalam, Wahyudi, membenarkan lahan yang masuk wilayah Polagan itu telah dikuasai pihak ketiga.


"Terkait lahan aset Pemkab memang berbatasan dengan Kelurahan Karang Dalam, tapi lahan tersebut masuk wilayah Polagan, untuk informasi yang saya terima dari aparat kantor BPPKAD memang benar sudah dijual dibeli pihak ketiga," kata Wahyudi melalui pesan tertulis, Rabu (12/8/2026).


Anggota DPRD Sampang, Alan Kaisar Gerindra Sampang, juga menyatakan penjualan tanah eks percaton Polagan tidak pernah dibahas DPRD.


"Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, hanya ada dulu di daerah Lepelle tahun 2023. karena kalau terkait penjualan daerah itu wajib persetujuan DPR," ujar Alan, Rabu (12/8/2026).


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika tanah tersebut benar aset Pemkab Sampang dan telah dijual, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, bagaimana mekanismenya, dan ke mana hasil penjualan disetorkan?


BPPKAD Sampang sebagai pengelola aset daerah juga belum menjelaskan nilai penjualan, pihak pembeli, mekanisme transaksi, hasil appraisal, maupun aliran dana hasil pelepasan aset.


Aset daerah bukan milik pejabat atau dinas, melainkan kekayaan daerah yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dokumen penjualan semestinya dapat menjelaskan status aset, nilai appraisal, keputusan pemindahtanganan, persetujuan yang diperlukan, mekanisme lelang, hingga bukti setor hasil penjualan ke kas daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, fakta yang muncul masih berhadapan: lahan disebut telah dibeli pihak ketiga, sementara DPRD Sampang mengaku tidak pernah membahas penjualannya.


Konfirmasi kepada BPPKAD Sampang masih dilakukan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan