Oknum Perangkat Desa Pengadegan Banyumas, Diduga Melakukan Pungutan Liar Bantuan Pemerintah untuk Petani Tembakau

Dokumentasi : nara sumber selaku petani tembakau yang di rugikan




Jawapes Banyumas,- Para petani tembakau desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, melalui kelompok taninya mendapat Bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk para petani tembakau desa pengadegan yang terdiri dari 36 Penerima, adapun nilai bantuan sejumlah Rp 2.100.000. ( Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), Minggu (28/01/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa para petani tembakau sebagai penerima bantuan kepada awak media  Jawapes.or.id, pada saat dikonfirmasi dikediamannya membenarkan bahwa kami para penerima dimintai Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang katanya untuk biaya administrasi dan lain-lain, tuturnya.



Dugaan Praktik Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oknum kaur pemerintahan desa pengadegan dengan meminta kontribusi sebesar Rp 250.000 ke masing- masing petani tembakau sebagai  bentuk imbalan atas bantuan yang diberikan.



Kelompok petani tembakau ini terdiri dari sekitar 36 anggota yang mengandalkan usaha pertanian tembakau sebagai sumber penghasilan utama mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka telah menerima bantuan dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan mereka.


Namun, hasil investigasi ini mencengangkan banyak pihak karena adanya praktik sunat yang terjadi di kalangan petani tembakau tersebut. Oknum tertentu dalam kelompok tersebut meminta kontribusi sebesar 250.000 rupiah dari setiap anggota sebagai imbalan atas bantuan yang telah diterima. Jumlah kontribusi yang besar ini dianggap tidak adil dan membebani para petani tembakau.

Saat wawancara melalui media Jawapes, beberapa anggota kelompok petani tembakau yang menjadi korban praktik pungli tersebut. Mereka menyampaikan kekecewaan dan keterbatasan ekonomi mereka dalam memenuhi permintaan kontribusi yang begitu besar. Mereka merasa bahwa bantuan yang telah diterima seharusnya tidak diikuti dengan pungutan liar dan kontribusi yang memberatkan.



Saat Kaur pemerintahan desa pengadegan di konfirmasi awak media, Eko Waluyo menyampaikan bahwa informasi terkait pungli terhadap petani tembakau itu tidak betul, siapa yang menginformasikan, orangnya suruh ke sini, ucapnya dengan cetus.


Mengingat hal tersebut, menindaklanjuti dari temuan ini sangat diperlukan. Pemangku kepentingan, termasuk pemerintah setempat, organisasi petani, dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan yang tepat. Pertemuan antara pemerintah desa, kelompok petani tembakau, dan oknum yang di duga terlibat dalam praktik pungli untuk mengagendakan pertemuan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.


Praktik sunat yang meminta kontribusi finansial yang berlebihan dapat merugikan petani tembakau dan mengganggu upaya pengembangan pertanian di desa tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini, untuk kesejahteraan para petani tembakau ke depan nya.

(Red/Mugi.I)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama