Dengan Pengerusakan, Toko Sembako Adem Ayem Dusun Legok Klampok Dibobol Maling

Foto (SS) diambil dari rekaman cctv toko sembako Adem Ayem Dusun Legok Klampok korban pencurian dan pengrusakan.

Jawapes, BANJARNEGARA - Telah terjadi pembobolan Toko Sembako Adem Ayem milik ND salah satu warga RT.01/RW.03 Dusun Legok Desa Kecitran Kecamatan Purwarejo Klampok Kabupaten Banjarnegara, Jumat dini hari (26/01/2024) sekitar Pukul 02.00 Wib sampai 03.30 Wib.

Berdasarkan keterangan, korban (pemilik toko) berinisial ND mengalami kerugian berupa 8 tabung gas elpigi, 20 lembar genteng, kerusakan pada rolling door tengah dan gudang serta kerusakan pada atap toko sebagai akses untuk keluar oleh salah satu dugaan pelaku.

Dari peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pihak Kepolisian Polsek Purwareja Klampok Polres Banjarnegara sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melalui sarana hasil rekaman CCTV milik korban setelah adanya Laporan Polisi (LP) pada tanggal 27 Januari 2024 oleh korban. 

Pada rekaman CCTV, nampak diduga pelaku pencurian sedang membobol rolling dor (pintu bergulir) dengan menggunakan alat tertentu. Peristiwa dugaan pencurian dan disertai dengan pengrusakan tersebut, di lakukan oleh dua orang pelaku.

Saat di konfirmasi oleh awak media, ND sebagai pemilik toko mengatakan, bahwa kerugian atas tindak pencurian dengan disertai pengrusakan oleh diduga dua orang pelaku, jika dirupiahkan berkisar Rp. 2.500.000.

"Yang dirusak yaitu rolling dor depan, rolling dor tengah dan rolling dor gudang yang satunya. Kemudian gemboknya juga di rusak, dua cctv dihancurkan, 8 tabung gas dicuri, atap dirusak, 20 genteng digeser dan disusak. Untuk kerugian dinilai dengan rupiah ada dua juta setengah," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (28/01/2024).

Sementara waktu, dugaan para pelaku pencurian dan pengerusakan belum ditemukan. Pihak Polsek Purwareja Klampok sudah melakukan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan pelaku kejahatan tersebut bisa terjerat Pasal Pencurian dengan pemberatan, yang di atur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun serta Pasal 479 UU No. 1 tahun 2023 KUHP baru ayat 2 (poin A&B).(Baskoro) 

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama