KRAKSAAN, Jawapes – Unit Reskrim Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerasan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Langkah ini diambil setelah pihak korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan pasca insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir tahun 2025 lalu.
Penyelesaian perkara terhadap tersangka berinisial JM (50), yang mengklaim dirinya sebagai pimpinan redaksi sebuah media daring, dilaksanakan di Mapolsek Kraksaan pada Rabu (28/1/2026) malam. Proses mediasi tersebut disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, IPTU DJ Setyo, S.H., menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan manifestasi dari penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, dasar utama penghentian penyidikan dikarenakan adanya kesepakatan damai yang tulus dari kedua belah pihak.
"Dasar penghentian perkara ini adalah surat permohonan perdamaian yang diajukan secara sukarela. Kami memastikan kesepakatan tersebut lahir tanpa sedikit pun unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," ujar IPTU DJ Setyo saat dikonfirmasi kamis (29/1/26).
Persoalan hukum ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/149/XII/2025 yang dilayangkan oleh Andika Rheza Putra (36) pada 27 Desember 2025 lalu. Dalam laporannya, bahwa JM telah melanggar Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Dugaan tindak pidana tersebut diawali ketika tersangka mendatangi tambak udang milik Andika Reza Putra(36) seorang wiraswasta asal kota Probolinggo sekaligus pemilik tambak udang yang berlokasi di desa asembakor kecamatan Kraksaan atau tempat JM Berdomisili. Namun, saat itu Pelaku gagal menemui pemilik tambak di lokasi.
Lantaran tidak bertemu langsung, tersangka mulai menyebarkan narasi negatif terkait operasional tambak melalui platform media massa. Langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk menekan pemilik tambak secara psikologis.
Situasi kian meruncing saat tersangka mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada korban. Pesan tersebut berisi ancaman pengerahan massa (demo) serta gangguan operasional jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam komunikasinya, Jamaluddin menawarkan pembatalan aksi massa dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp5 juta. Tersangka berdalih nominal tersebut akan dialokasikan sebagai dana kontribusi sosial atau CSR bagi masyarakat sekitar.
Merasa terintimidasi, Andika Rheza memilih melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Merespons cepat laporan tersebut, personel Polsek Kraksaan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Jamaluddin bersama rekannya Moh Rois di sebuah kafe di Desa sumberlele, kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi serta rekaman digital yang memperkuat dugaan unsur pemerasan.
Seiring berjalannya penyidikan, kedua belah pihak akhirnya menunjukkan iktikad baik untuk berdamai. Mereka sepakat bahwa penyelesaian di luar jalur peradilan merupakan solusi terbaik untuk memulihkan hubungan sosial.
IPTU DJ Setyo menjelaskan, fasilitasi perdamaian ini dilakukan setelah seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait mekanisme penanganan tindak pidana.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan memohon maaf, sementara korban secara sadar mencabut laporannya. Namun perlu diingat, menggunakan ancaman atau tekanan untuk kepentingan pribadi tetap merupakan tindak pidana," pungkas IPTU DJ Setyo.(Id)
KRAKSAAN, Jawapes – Unit Reskrim Polsek Kraksaan Polres Probolinggo, resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerasan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Langkah ini diambil setelah pihak korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan pasca insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir tahun 2025 lalu.
Penyelesaian perkara terhadap tersangka berinisial JM (50), yang mengklaim dirinya sebagai pimpinan redaksi sebuah media daring, dilaksanakan di Mapolsek Kraksaan pada Rabu (28/1/2026) malam. Proses mediasi tersebut disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, IPTU DJ Setyo, S.H., menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan manifestasi dari penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, dasar utama penghentian penyidikan dikarenakan adanya kesepakatan damai yang tulus dari kedua belah pihak.
"Dasar penghentian perkara ini adalah surat permohonan perdamaian yang diajukan secara sukarela. Kami memastikan kesepakatan tersebut lahir tanpa sedikit pun unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," ujar IPTU DJ Setyo saat dikonfirmasi kamis (29/1/26).
Persoalan hukum ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/149/XII/2025 yang dilayangkan oleh Andika Rheza Putra (36) pada 27 Desember 2025 lalu. Dalam laporannya, bahwa JM telah melanggar Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Dugaan tindak pidana tersebut diawali ketika tersangka mendatangi tambak udang milik Andika Reza Putra(36) seorang wiraswasta asal kota Probolinggo sekaligus pemilik tambak udang yang berlokasi di desa asembakor kecamatan Kraksaan atau tempat JM Berdomisili. Namun, saat itu Pelaku gagal menemui pemilik tambak di lokasi.
Lantaran tidak bertemu langsung, tersangka mulai menyebarkan narasi negatif terkait operasional tambak melalui platform media massa. Langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk menekan pemilik tambak secara psikologis.
Situasi kian meruncing saat tersangka mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada korban. Pesan tersebut berisi ancaman pengerahan massa (demo) serta gangguan operasional jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam komunikasinya, Jamaluddin menawarkan pembatalan aksi massa dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp5 juta. Tersangka berdalih nominal tersebut akan dialokasikan sebagai dana kontribusi sosial atau CSR bagi masyarakat sekitar.
Merasa terintimidasi, Andika Rheza memilih melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Merespons cepat laporan tersebut, personel Polsek Kraksaan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Jamaluddin bersama rekannya Moh Rois di sebuah kafe di Desa sumberlele, kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi serta rekaman digital yang memperkuat dugaan unsur pemerasan.
Seiring berjalannya penyidikan, kedua belah pihak akhirnya menunjukkan iktikad baik untuk berdamai. Mereka sepakat bahwa penyelesaian di luar jalur peradilan merupakan solusi terbaik untuk memulihkan hubungan sosial.
IPTU DJ Setyo menjelaskan, fasilitasi perdamaian ini dilakukan setelah seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait mekanisme penanganan tindak pidana.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan memohon maaf, sementara korban secara sadar mencabut laporannya. Namun perlu diingat, menggunakan ancaman atau tekanan untuk kepentingan pribadi tetap merupakan tindak pidana," pungkas IPTU DJ Setyo.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments