Oknum Anggota Polres Bangkalan Akui Gunakan Mobil Bodong Hasil Sitaan

Oknum Anggota Polres Bangkalan Akui Gunakan Mobil Bodong Hasil Sitaan


Jawapes Bangkalan - Setelah viral  pemberitaan oknum polisi Satlantas Polres Bangkalan menggunakan plat nomor palsu dipakai ke mobil bodong, kini Polres Bangkalan mendadak kemudian melakukan klarifikasi untuk menutupi kesalahannya.


Dalam klarifikasinya, mobil tersebut di dapat dari hasil penindakan  anggota Polres saat melakukan patroli di kawasan Suramadu dan mendapati  kendaraan roda empat itu nekat menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel, akses Suramadu sisi Madura pada 21 September 2023 lalu.


Kemudian saat mobil diberhentikan dan akan dilakukan peneguran, ditemukan bahwa plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga di arahkan ke Pos Lantas sekitar, Pengendara lalu ijin mengambil surat surat namun tidak kembali.


Klarifikasi itu dikuatkan pula dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh situs media Tribratanews.Bangkalan.jatim.polri.go.id. Dalam pemberitaannya, tertanggal, pada 22 Januari 2024  di Mapolres Bangkalan, melalui Satlantas Polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait isu salah satu oknum Satlantas Polres Bangkalan yang memakai mobil bodong dengan menyamar memakai plat nomor palsu. Klarifikasi ini dilakukan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Iptu Made Ayudina Sancitami Prakasa, S.Tr.K., M.Si.,


Iptu Ayu, sapaan akrab polwan cantik tersebut pun membeberkan kronologisnya secara detail kepada sejumlah pewarta yang menemuinya siang ini.


“Jadi, Pada hari Kamis, 21 September 2023, Kanit Turjawali melaksanakan patroli di daerah Suramadu hingga Tangkel dan menemukan kendaraan R4 Datsun Go AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel. Saat mobil diberhentikan dan akan dilakukan peneguran, ditemukan bahwa plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan sehingga di arahkan ke Pos Sendeng. Pengendara lalu ijin mengambil surat namun tidak kembali,” beber Iptu Ayu yang didampingi Kasipropam, Kaurmintu, dan Kasihumas saat memberikan keterangan.


Setelah itu, Iptu Ayu menjelaskan jika dilakukan pemeriksaan regident oleh Kanit Regident. Namun hingga saat ini belum ada yang datang mengurus mobil tersebut. Sehingga mobil diamankan sampai ada pemilik sah yang dapat menunjukkan dokumen asli.


Iptu Ayu menambahkan jika mobil tersebut bukan merupakan barang bukti (BB) hasil tilang. 


“Mobil belum menjadi BB Tilang karena belum ditilang (pengendara menghilang saat ijin ambil surat), dan hingga saat ini belum bisa disebut dugaan tindak pidana karena pengendara memiliki surat,” lanjut sang Polwan.


Iptu Ayu juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Bangkalan untuk segera datang ke Satlantas Polres Bangkalan apabila memiliki kesamaan dengan mobil tersebut.


 “Silahkan datang ke Polres Bangkalan dan menyerahkan surat kepemilikan lengkap kepada kami, maka mobil tersebut akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Saat ini masih kami amankan sampai pengendara menunjukkan dokumen asli,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut sambil tersenyum. 


Namun tidak disangka, klarifikasi tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa mobil tersebut digunakan tanpa dilengkapi surat di jalan raya yang memang terindikasi mobil bodong serta nekat menggunakan plat nomor palsu. Keberadaan mobil tersebut juga belum ada kejelasan statusnya sebagai Barang Bukti (BB) atau bukan.


Parahnya lagi, peristiwa penindakan terjadi pada 21 September 2023 lalu. Akan tetapi kendaraan tersebut dari perekaman video pada 8 Januari 2024 lalu terlihat berjalan melintas bebas keluar masuk di Mako Polres Bangkalan digunakan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan Iptu Made Ayudina Sancitami Prakasa. Sedangkan dari hasil penelusuran informasi di internal kepolisian Bangkalan, kendaraan roda empat itu justru dipakai untuk kesehariannya.


Namun sayang Iptu Made Ayudina selaku Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan yang mengendarai roda empat tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA tampaknya bungkam.


Saat dikonfirmasi kepada Kasi humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati, mengenai status kendaraan, dengan santainya menjawab bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan sitaan sementara dengan sambil menunggu pemilik membawa surat kendaraan yang sah.


"Menyita sementara kendaraan bermotor sampai pemiliknya datang dengan membawa surat kendaraan yang sah," katanya, Rabu, 24 Januari 2024.


Ketika ditanya soal sikap dari Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan yang dengan santai mengendarai mobil bodong hasil sitaan keluar masuk ke Mapolres Bangkalan pada awal Januari 2024.


Apabila dalam kondisi Barang Sitaan saja sesuai pasal 270 ayat 3 UU LLAJ boleh dalam keadaan memaksa disimpan dalam tempat penyimpanan lain, apalagi hanya Barang yang diamankan sementara. Untuk menghindari kerusakan Ranmor.” entengnya risma selaku humas polres Bangkalan.


Perlu diketahui, pihak Polres Bangkalan tidak pernah menginformasikan atau merilis secara resmi adanya mobil tersebut sebelum viral diberitakan oleh media ini. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama