Dugaan Praktek Haram Avalan PIER Atas Karang Taruna Pandean Pasuruan





Jawapes-Pasuruan, Polemik adanya praktek curang dalam pengelolaan avalan dari perusahaan (PIER)Pasuruan Industrial Eastate Rembang yang dikelolah oleh Karang Taruna"Putra Harapan" Desa Pandean, Kecamatan  Rembang, Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2014 sampai tahun 2023(10 Tahun)  satu per satu diungkap oleh Forum Rembuk Masyarakat(FORMAT) Pasuruan.




Salah satunya terkait dengan harga avalan dari PT. KJI, yang disepakati dalam dokumen perjanjian tanggal 28 September 2021 antara Mahdi Haris ( CV. wahyu putra ) dengan Hasim atau Kosim tertulis harga Rp, 150/Kg. Namun dalam kwitansi pembayaran CV. Wahyu Putra Kepada pihak Karang Taruna(Nurcholis) tanggal 30 November 2021 tertulis pembayaran Rp. 10.600.000, dengan harga Rp. 250/Kg, dalam 1 kali  pengeluaran avalan, ada selesih Rp. 100/kg yang belum jelas peruntukkanya diduga korup padahal dalam 1 bulan PT. KJI mengeluarkan limbah avalan sebanyak kurang lebih 2 kali.



Disisi lainya diketahui adanya dokumen yang mengatasnamakan pihak Karang Taruna “Putra Harapan" Desa Pandean yang ditanda tangani Saudara BADERI tanggal 29 April 2016 melakukan penawaran Cartoning Product Prevathon kepada PT. DUPPONT, dan sampai saat ini kerjasama tersebut masih berjalan.



Selain itu Baderi juga mengelola kegiatan peyedia tenaga kerja melalui CV. BADERI JAYA berkerjasama dengan PT FMC Agricultural Manufacturing(ex. Duppont) dan perusahaan lain, dalam catatan BPJS Ketenaga Kerjaan Pasuruan diduga pekerja yang dibawah naungan CV. BADERI JAYA tidak didaftarkan ikut Jaminan kesehatan BPJS, padahal kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja adalah memilah limbah avalan dan tentu beresiko terhadap kesehatan.



Dalam dokumen lainya tertulis adanya tagihan Invoice Labelling dari BADERI atas nama Karang Taruna Desa pandean dan mengetahui Kepala Desa Pandean Abdul Karim kepada PT FMC Agricultural Manufacturing (ex. DuPPont) sebesar Rp. 23.544.000,- dan Rp. 114.960.925, - pembayaran tagihan tersebut dikuasakan ke rekening BCA. 2250767229 atas nama BADERI.



Tidak hanya melakukan kerja sama pengelolaan limbah bukan B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) avalan,   tetapi Karang Taruna juga melalui atas nama Baderi dan Kosim, juga diduga melakukan pengelolaan limbah B3 dari perusahaan PT. Central Motor Wheel Indonesia, PT. Matsuyama Kigata dan PT. Trouw Nutrition Indonesia padahal salah satu syarat pengelola limbah B3 adalah pihak yang mempunyai sertifikasi atau berijin.



Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(Format) mengatakan terkait dengan data dan dokumen tersebut diatas sudah kami sampaikan ke penyidik, tinggal kita tunggu hasil dari kerja Dirkrimsus Polda Jatim untuk menindaklanjuti" ujarnya



Dikonfirmasi Baderi melalui pesan Wa tidak merespon. (Djie)


Baca Berita Sebelumnya :

1. Dugaan Milyaran tTdak Masuk Kas Des

2. Pat Gulipat Bisnis Avalan

3. Bukti panggilan ke 2

4. Dugaan Puluhan Milyar

5. Dugaan Kerja sama 10 Perusahaan 

6. Dugaan Praktek Haram

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama