Dugaan Raibnya Dana Bantuan Avalan Untuk Desa Pandean, Polda Bergerak

Dugaan Raibnya Dana Bantuan Avalan Untuk Desa Pandean, Polda Bergerak


Jawapes, PASURUAN - Bergulir meningkatnya pemeriksaan dari pelapor untuk kelengkapan keterangan dan bukti tambahan baru, Jumat 31 Maret 2023, sejumlah anggota Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(Format) untuk yang ke dua kalinya hadir memenuhi panggilan Dirkrimsus Tipikor Polda Jawa Timur pada PADes Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tanggal 17 Pebruari 2023, atas dugaan Korupsi bantuan, kerjasama avalan yang diberikan ke Desa oleh Perusahaan Industri Estate Rembang (PIER) Pasuruan mulai tahun 2016-2022 yang harus nya masuk PADes dan dipertanggung jawabkan pelaporannya ke Pemerintah Daerah sebagai Pemasukan Desa seperti yang diatur di Peraturan Bupati Pasuruan no 99 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Dugaan Raibnya Dana Bantuan Avalan Untuk Desa Pandean, Polda Bergerak


Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara kasus korupsi bantuan dan kerjasama avalan yang secara bersama dilakukan oknum KRM, BDRI, KSM sebagai terlapor oleh Fornat diperkirakan sebanyak milyaran sampai puluhan milyar rupiah mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 dimana pernah mendapat teguran dan sangsi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar ada pembenahan ternyata sampai 2022 terabaikan


Dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/4/2023) kepada Pelapor ketua Format Ismail Makky menyampaikan, dari investigasi dengan data yang kita terima ada perbedaan jumlah nilai harga per kilo avalan, disebutkan dalam perjanjian antara CV Wahyu Putra dengan Karang Taruna tgl 28 September 2021 sebesar Rp150/kg, namun dalam kwitansi pembayaran CV Wahyu Putra ke Karang Taruna tgl 30 November 2021 sebesar Rp. 10.600,000, dengan harga Rp250 / kg, selisih pembayaran inilah yang diduga di nikmati oleh oknum Pejabat Desa Pandean, ujar Aktifis yang fokus pada pemberantasan Korupsi di Pasuruan.


Dikatakan H. S. Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu, kedatangannya ke Polda Kali ini untuk diminta kelengkapan keterangan laporan serta menyerahkan beberapa bukti baru sebagai bukti tambahan untuk menguatkan juga masih akan ada beberapa bukti baru lagi yamg diproses oleh tim lapangan juga akan disusulkan dalam kemudian hari dan kemungkinan dalam waktu dekat akan ada panggilan kepada terlapor untuk diminta keterangan awal sebagai saksi  imbuh panggilan akrab Cak Kaji.


Pada kesempatan lain Ketua Bumdes yang baru terbentuk 2022 juga anggota karang taruna Saudara Badri juga Kepala Desa Pandean Saudara Karim di konfirmasi pada Jumat (31/3/2023) tidak merespon sama sekali. (Tim)


Baca berita sebelumnya :

Kasus Pengelolaan Limbah PT. P.I.E.R. Desa Pandean, Diduga Dinikmati Oknum Pejabat Miliyar-an


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama