Kasus Pengelolaan Limbah PT. P.I.E.R. Desa Pandean, Diduga Dinikmati Oknum Pejabat Miliyar-an



Jawapes-ASURUAN, Kamis (23-3-2023) Kasus PADes (Pendapatan Asli Desa) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akhirnya menggelinding ke Polisi. berdasarkan sumber berita yang dihimpun telah terbit surat Tugas Nomor / Sprin-Gas/1185/ii/RES.3.3/2023  Direskrimsus Polda Jatim tanggal 24 Februari 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi dengan melaporkan oknum Pejabat Desa inisial Krim, Bdri, dan Hsim yang Menjadi polemik bertahun-tahun lantaran pengelolaan afalan yang dikerjasamakan sejumlah perusahaan di PT, Pasuruan Industri Estate Rembang(PIER) Pasuruan dengan Pemdes Pandean ternyata tidak berkontribusi sama sekali terhadap PADes setempat.




Pendapatan dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan dilakukan sejak tahun 2016 sampai saat ini masih berjalan, salah satu Vendor CV. Wahyu Putra  yang mengelola limbah PT. KJI tercatat dalam kwitansi satu kali pengeluaran limbah masuk ke kas Karang Taruna Putra Harapan Rp. 10.600.000 ,  padahal dalam 1 bulan bisa 2 kali, kalau dihitung (  10,600.000 x 2 / Bulan ) total jumlah 254.400.000, per tahun pihak Karang Taruna Diperkirakan dapat masukan ddari contoh satu perusahaan, padahal menurut Kades, Pandean sdr. Karim ada 10 perusahaan yg bekerja sama dengan Karang Taruna.




Diduga milyaran rupiah  tidak masuk ke Kas Desa hasil dari kerjasama pengelolaan limbah avalan tersebut dengan beberapa perusahaan yang hanya dinikmati oleh oknum pejabat Desa Pandean 



Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan , Ismail Makky mengatakan bahwa semua hasil penerimaan dari hasil kerjasama atau penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa adalah sumber pendapatan, bukan hasil dari pendapatan pribadi yang masuk kas pribadi dan harus ada laporan pertanggung jawaban(LPJ) kepada Pemerintah Daerah yang harus dikelola oleh Bumdes.



Diikatakan pula bahwa "kasus pada Desa Pandean tersebut diduga murni tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merugikan Negara diperkurakan miliyaran rupiah mulai tahun 2016-2022 dari beberapa bukti dan saksi saksi yang akan dilimpahkan senin(20-3-2023) setelah ada nya panggilan untuk kelengkapan alat bukti laporan di Polda"



Dikonfirmasi Kepala Desa Pandean mengatakan "bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polres Pasuruan, akan tetapi terselesaikan dan Pemerintah Daerah memberikan sangsi teguran serta administrasi" uga Karim berdalih bahwa perusahaan tidak memberi bantuan ke Desa melainkan langsung kepada masyarakat, imbuhnya saat ditemui oleh Awak Media dirumahnya.(Djie)


Pembaca

1 Komentar

  1. Perusahaan tidak memberi bantuan ke desa melainkan ke masyarakat ?
    Pengertian Desa sendiri itu apa ?
    Desa adalah bagian terkecil dari negara. Syarat adanya desa sama halnya syarat adanya negara. Dimana ada penduduk, wilayah dan pemerintahan.
    Lalu apa yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini ? Masyarakat yang mana ? Atau cuma oknum saja ? Bagaimana kades melihat potensi pemasukan untuk kas desa cukup dinikmati beberapa oknum saja ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama