Pelaku Curas Indomart Nusawungu Berhasil Ditangkap Polisi

 Pelaku Curas Indomart Nusawungu Berhasil Ditangkap Polisi


Jawapes Cilacap - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial DB (38) warga Kecamatan Simpuh, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Guntar Arif  Setiyoko , S.I.K mengatakan, pada hari Jum'at 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.45 pelaku DB menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam  berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada diteras Indomaret sambil mengawasi situasi.

"Tidak berapa lama pelaku masuk kembali kedalam toko dan menuju kasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api. Lalu memberikan plastik ke kasir serta memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke dalam plastik tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang berada di dalam laci kasir," ujar Kombes Pol Fannky Kamis, (23/3/23).



Lanjut Kombes Pol Fannky Ani, saat itu DA yang juga karyawan indomaret yang  sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat ke pelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku, tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka.


"Setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir dihalaman toko  kearah selatan, dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap," jelas Kombes Pol Fannky.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) pucuk senjata api warna silver.
• Uang tunai sebesar Rp. 367.000; (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh).
• 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125.
• 1 (satu) buah pakaian berjenis hoody warna merah.
• 1 (satu) buah celana panjang warna coklat bermotif loreng.
• 1 (satu) buah helm warna hitam.
1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
1 (satu) pasang sanal jepit warna biru.
• 1 (satu) buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan milik Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Egy W/Hms)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama