10 Perusahaan Diduga Bekerja sama Avalan Dengan Karang Taruna Desa Pandean




Jawapes-Pasuruan, Senen 3 April 2023, berkembang pemberitaan terkait permasalahan pengelolaan limbah avalan dari perusahaan di wilayah PIER(Perumahan Industri Estate Rembang) Kabupaten Pasuruan oleh Karang Taruna Putra Harapan Desa Pandean, berujung pada pelaporan Dirkrimsus Polda Jatim, membuat beberapa Awak Media menelusuri bisnis tersebut.




Menurut Kepala Desa Pandean Abdul Karem yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, mengatakan ada ada dugaan 10 perusahaan di kawasan (PIER) yang berkerjasama atau memberi bantuan ke Karang Taruna selama kurung waktu kisaran 10 tahun ( tahun 2014 s/d saat ini ), dalam penelusuran awak media serta dihimpun dari beberapa sumber mengatakan diduga Perusahaan - perusahaan tersebut adalah. 


1) PT. King Jim Indonesia, (Pengelolaan Avalan)

2) PT FMC Agricultural Manufacturing (ex. DuPont) ( Penyedia tenaga kerja & pengelolaan Avalan)

3) PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sari Roti , (Pengelolaan Avalan)

4) PT.  Amcor Specialty Cartons Jl. Pandean, Kec. Rembang, Pasuruan, Jatim ( Penyedia tenaga kerja & pengelolaan Avalan)

5) PT. CENTRAL MOTOR WHEEL INDONESIA; (Pengelolaan Avalan)

6) PT.Oasis Waters International, Pasuruan ·,(Pengelolaan Avalan)

7) PT DSM Nutritional Products Manufacturing Indonesia,  (Pengelolaan Avalan)

8) PT. Veolia Services Indonesia,  (Pengelolaan Avalan)

9) PT. Trouw Nutrition Indonesia ; (Pengelolaan Avalan ) 

10) PT.MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ; ( Pengelolaan Avalan )

(sumber data : lampiran bahan keterangan dan laporan)



Banyaknya perusahaan yang berada di kawasan PIER tersebut diharapkan memberikan kontribusi secara langsung  untuk meningkatkan ekonomis masyarakat Desa Pandean, khususnya kerjasama yang digagas oleh Karang Taruna tersebut diharapkan mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADesa) , namun nyatanya sejak tahun 2014 didalam laporan RAPB Desa Pandean setiap tahunnya  PADesa nilai 0,- Rupiah.



Menaggapi permasalahan tersebut Kepala Desa Pandean Karim saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan seluler dan pesan WA tidak merspon 



Dikonfirmasi Penyidik Krimsus Tipikor Polda Jatim mengatakan "Proses panggilan kedua terhadap Pelapor Ketua Format Ismail Maky untuk kedua kali sudah dilakukan serta melengkapi bukti baru" dan  perkembangan akan diberitahukan lebih lanjut, Imbuh Richy. (Djie)




Baca Berita Sebelumnya :

1.  Diduga Milyaran Tidak Masuk Kas Desa

2. Pat Gulipat Bisnis Avalan

3. Bukti Baru Panggilan ke 2

4. Dugaan Kerugian Negara Puluhan Milyar



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama