Sidang Gugatan Cakades Ere Cinnong Bone Telah Digelar

Gugatan-Cakades-bone
Sidang Gugatan Cakades Ere Cinnong Bone Telah Digelar


Jawapes Bone – Adanya gugatan hasil pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak jilid 2 yang digelar 24 November lalu di Ere Cinnong Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Sulawesi Selatan telah disidangkan kemarin Selasa (6/12/2022) di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Kabupaten Bone Jl. Jend. Ahmad Yani Watampone pukul  13.30 WITA dan menunggu hasil putusan.


Sidang yang ditangani tim 9 menghadirkan para saksi untuk diminta keterangannya terkait dugaan kejanggalan mulai saat penerapan daftar pemilih hingga pemungutan suara.


Muhammad Yahya Yunus dalam keterangan saksinya sebagai penggugat dimana dirinya juga calon kepala desa nomor urut 3 menyampaikan banyak pemilih fiktif ber KTP dari luar Kabupaten Bone ikut mencoblos.


“Rumah Kepala Desapun digunakan sebagai posko pemenangan 02.  Banyak keganjalan hingga pemungutan suara di duga tidak netral,” kesal Yahya.


Belum lagi aparat desa yang terlibat mengkampanyekan calon kades pertahanan Andi Sofyan, termasuk dugaan penggunaan ambulan desa untuk menjemput para pemilih dan diarahkan mencoblos Andi Sofyan.


Ketua tim 9, Dr. Firman Batari, SH MH mengaku sementara mendalami keterangan para saksi terlebih dahulu.


“Kami akan periksa bukti dokumen yang diserahkan baik itu dari pihak penggugat maupun tergugat,” tegasnya.


Diakhir sidang, Firman Batari menerangkan bahwa hasil dari persidangan akan dilanjutkan di sidang putusan selanjutnya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gunadil Ukra menjelaskan pihaknya telah mengungkap semua fakta dan bukti serta menghadirkan saksi-saksi.


“Yakin saja, di tim yang 9 orang dari berbagai unsur di situ, pasti bekerja secara profesional. Tidak akan berani bermain walaupun intervensi dari manapun,” tutur Gunadil, Rabu (7/12/2022).


Untuk hasilnya atau keputusannya, kata dia, pihaknya akan rapatkan dan diumumkan nantinya. Ia menyebut dalam sidang sengketa kali ini tidak ada Pemilihan Suara Ulang.


“Tidak ada PSU. Karena rata-rata persoalkan masalah DPT dimana sudah melewati tahapan. Nah, semua panitia itu sudah memberikan keterangan, pada saat DPS mereka (panitia) telah memberikan salinan ke para Cakades. Setelah itu bersepakatlah dan ditetapkanlah dengan persetujuan semua pihak,” tandasnya.


Jadi, tambah dia, apa yang mereka permasalahkan? Padahal sudah disepakati dan bertanda tangan bersama sebelumnya dan pindah ke tahap selanjutnya.


“Jadi tunggu saja sidang putusannya nanti,” tutupnya. 


Sementara itu Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle, M.M mengatakan gugatan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari tidak boleh lewat.


“Jika memang terbukti ada kesalahan yang dilakukan panitia setelah di sidang oleh tim perselisihan bisa saja dilakukan perhitungan ulang tergantung dari hasil sidang nantinya,” katanya kepada Jawapes. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama