Aroma adanya dugaan Gratifikasi Ancam LSM dan Wartawan akhirnya dilaporkan Polisi.

Aroma adanya dugaan Gratifikasi Ancam LSM dan Wartawan akhirnya dilaporkan Polisi.


Jawapes Pasuruan – Beredar berita terkait pelaporan & pengaduan salah satu LSM kepada Polres Kabupaten Pasuruan tentang dugaan suap atau gratifikasi terhadap kasus Kadispendik Hasbullah yang telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 UU TI dan pasal 157 juncto pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. Seperti diberitakan sebelumnya Kadispendik dilaporkan karena diduga telah mengancam wartawan pada 20 Januari 2022.


Kasus pelaporan ini bermula dari status pencabutan pelaporan kadispendik yang dilakukan AJPB (aliansi jurnalis Pasuruan bersatu) perkiraan dapat 6 bulan lebih dari waktu pelaporan yang diduga berbau gratifikasi, sejumlah media.


Aroma adanya dugaan Gratifikasi Ancam LSM dan Wartawan akhirnya dilaporkan Polisi. spk


Berdasarkan penelusuran awak media, senin, 7 November 2022 kepada pelapor yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa "pelaporan tersebut tidak bisa dicabut karena sudah habis masa waktunya yaitu lebih 3 bulan dari waktu pelaporan".


Berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, juga dijelaskan bahwa bunyi pasal tersebut hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifatnya adalah delik aduan. Bila pengaduan dicabut, maka proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Namun, pengaduan tak bisa dicabut jika laporan telah lewat tiga bulan.


Dasar ini yang menjadikan pihak pelapor untuk meminta Polres menuntaskan kasus Kadispendik dan mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam pencabutan kasus tersebut.


Terpisah aktivis anti korupsi Kukuh Priyo, SH. menuturkan jika Polisi harus segera melanjutkan proses laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Kadispendik.


"Proses hukum adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Kadispendik Kabupaten Pasuruan  harus segera dituntaskan, menunjuk Peraturan Kapolri No.Pol Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan beleid ini, bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan menyaratkan ada minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP , jika ketentuan tersebut dijalankan maka Kadispendik bisa ditahan". Tegas Kukuh ,aktivis yang juga berprofesi sebagai advokad tersebut.


Dikonfirmasi sampai berita ini di tayangkan Kadispendik Kabupaten Pasuruan belum bisa dihubungi. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama