JCW Meminta Kasus pelaporan UU ITE kadispendik Kabupaten Pasuruan Ditindak Lanjuti

Kadispendik-Kabupaten-Pasuruan
JCW Meminta Kasus pelaporan UU ITE kadispendik
Kabupaten Pasuruan Ditindak Lanjuti


Jawapes Pasuruan – Ramainya berita adanya pelanggaran UU ITE membuat Jawa Corruption Watch (JCW) meminta kasus pelaporan UU ITE Kadispendik Kabupaten Pasuruan ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasuruan atas pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) kepada Polres Pasuruan dengan surat pelaporan No. LB/BI23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 20 Januari 2022. Dengan pasal yang diduganya pasal 28 UURI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan Pasal 157 jo Pasal 335 KUHP.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan JCW, Typhun Olive Kagasima yang telah membuat surat tertulis kepada Kapolres Kabupaten Pasuruan dengan No. B/007/Dumas-DPP/LSM-JCW/XI/2022 dengan tembusan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.


“Dalam proses hukum ini kami merasa ada yang ditutupi dan ada yang diperlakukan tidak adil, diduga adanya konspirasi dan pemufakatan jahat dengan Hasbullah selaku Kadispendik Kabupaten Pasuruan agar kasus ini dihentikan,” ungkap Typhun, Senin (7/11/2022).


Ramainya berita yang beredar di media sosial sampai sekarang masih belum ada kepastian hukum, meskipun sudah dicabut oleh Henry Sulfianto sebagai pelapor.


“Menimbang pelaku adalah pejabat publik maka kami mengajukan Pengaduan kepada Kapolres Pasuruan dan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. (pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana) untuk meminta agar kasus Kadispendik dilanjutkan demi menjaga marwah penegak hukum dan menghindari pelecehan hukum oleh oknum pejabat,” tegas Typhun.


Typhun menekankan agar upaya Kepolisian dalam memperbaiki citra jangan sampai rusak karena Polres Pasuruan salah dalam ambil keputusan yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama