Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Fakta Baru Korupsi Proyek Lapen, Nama Ketua Partai Nasdem Sampang Disebut

 

 


Jawapes Surabaya — Sidang kelima kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai sekitar Rp12 miliar kembali memunculkan fakta krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (25/2/2026). Perkara ini sebelumnya dilaporkan LSM Lasbandra ke Polda Jatim dan kini bergulir di meja hijau.

Jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk Muhammad Hafi, Plt Kepala Dinas PUPR saat proyek berjalan. Di hadapan majelis hakim, Hafi menegaskan tidak terlibat dalam perencanaan teknis maupun penentuan rekanan.

“Saya dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek, tetapi tidak menyusun perencanaan atau menentukan CV pelaksana,” ujarnya.

Sidang menghangat saat nama Novi disebut. Hafi menyatakan Novi adalah pihak swasta, bukan ASN, namun disebut ikut mengatur pembagian jatah proyek.

“Sejumlah CV diajukan oleh M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami sebagai pelaksana proyek yang sudah disetujui oleh Novi, orang dekat Bupati Sampang,” terang Hafi di persidangan.

Saksi lain memaparkan aspek administrasi anggaran, pengawasan internal, dan penyusunan dokumen teknis untuk mengurai konstruksi perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH, menilai keterangan saksi berbanding terbalik dengan versi kliennya. “Penyebutan nama Novi serta adanya peran Bupati menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu. Pihaknya juga menyoroti BAP yang menyebut Novi menerima sejumlah uang dan akan mendalaminya pada sidang berikutnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, Surya Nofiantoro diketahui merupakan Ketua Partai NasDem Kabupaten Sampang dan disebut sebagai pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sampang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Novi maupun Bupati terkait penyebutan nama tersebut di persidangan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan