Jawapes Surabaya – Sidang dugaan korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang senilai ±Rp12 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memanas. Proyek rehabilitasi jalan bersumber Dana Insentif Daerah (DID) itu menyeret nama tokoh politik lokal.
Dalam persidangan Rabu (25/02/2026), jaksa membacakan BAP dan menyebut nama “Nofi” secara terbuka di hadapan majelis hakim sebagai bagian materi pembuktian terkait alur distribusi dana dan dugaan penerimaan uang. Penyebutan itu tercatat resmi di ruang sidang.
Nama tersebut diduga mengarah pada Surya Nofiantoro, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, ia menyatakan kooperatif dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
“Ikuti saja prosesnya, biarkan penegak hukum bekerja seobjektif mungkin. Kita ikuti jalannya sidang sampai selesai,” tulisnya. Ia juga menyatakan siap hadir jika dipanggil.
Namun kepada media lain, ia mempertanyakan siapa “Nofi” yang dimaksud dan enggan menanggapi keterangan saksi Achmad Hafi.
“Nofi siapa itu, saya tidak tahu, tidak jelas novi siapa, mungkin itu selingkuhannya pak Ahmad Hafi,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).
Dua pernyataan berbeda dalam konteks perkara yang sama memicu sorotan publik dan dinilai plin-plan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH menegaskan penyebutan nama tersebut menjadi perhatian serius dalam strategi pembelaan dan akan didalami pada sidang lanjutan.
Persidangan korupsi Lapen DID II Sampang masih bergulir. Fakta di ruang sidang menjadi dasar majelis hakim menyusun konstruksi perkara secara utuh. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments