Strategi Tutup Mulut Regulasi DD Pemdes Plosoharjo

jawapes.or.id - Strategi Tutup Mulut Regulasi DD Pemdes Plosoharjo
Kantor Desa Plosoharjo

Jawapes, NGANJUK
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus transparan dan terbuka sesuai undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka dari setiap pemerintahan desa berkewajiban memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa ke masyarakat salah satunya dana desa, supaya tidak ada kebohongan publik atau pembodohan terhadap masyarakat.


Tapi lain yang dilakukan Pemdes Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk terindikasi dugaan menutupi keterbukaan informasi publik yang mana tidak terpasangnya pemaparan APBDes dengan alibi sudah rusak kena angin, serta dugaan kebohongan laporan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021. 


Dari penelusuran awak media Jawapes diduga adanya laporan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) semester kedua tahun 2021 dengan realisasi proyek dana desa tidak sama. Salah satunya terdapat pada pembangunan jalan paving di Dusun Karang Tengah yaitu gang Suwito dan gang Subur.


Pada hari Sabtu (17/9/2022) awak media menemui Hery (Kamituwo) sebagai Plt Sekdes untuk menanyakan pemaparan APBDes, serta penyerapan anggaran DD dan pembangunan jalan paving di Tahun 2021 dan 2022. “Kalau soal anggaran atau adanya laporan PMK, saya tidak terlalu mengerti, silahkan tanya ke Pak Kades," ucapnya singkat.


Awak media melalui WhatsApp mencoba konfirmasi operator desa (Munir) tetapi tidak mendapat jawaban dan pada saat berkunjung di rumahnya beberapa kali, beliau juga tidak pernah ada.


jawapes.or.id - Strategi Tutup Mulut Regulasi DD Pemdes Plosoharjo

Pada saat menemui pelaksana proyek (Salamun) mendapat jawaban, Saya melaksanakan sesuai apa adanya kalau ada perbedaan laporan PMK 225 dengan realisasi di lapangan bukan urusan saya. "Itu tanggung jawab Kades," tegasnya


"Semua pembelanjaan material  keuangan saya minta ke PK Pembangunan (Bayan), kalau kurang gak ada uang, saya bon toko dan laporan ke Pemdes,” ucapnya.


Hari Kamis (29/9/2022) awak media ke rumah PK Pembangunan (Bayan) untuk konfirmasi mengenai laporan PMK Tahun 2021 semester kedua dengan realisasi di lapangan tidak sama. "Saya tidak mau jawab tanya saja sama Pak Kades satu pintu,” singkat Bayan.


Lewat WhatsApp, awak media konfirmasi Kades (Jarwo) juga tidak mendapatkan jawaban apapun.


Kepada Dinas terkait, Inspektorat serta aparat penegak hukum agar mengaudit dan menindak lanjuti administrasi Pemdes Plosoharjo yang diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang Undang Desa No. 06 Tahun 2014 menutupi informasi tentang dana desa, supaya masyarakat tidak dibodohi atau dibohongi oleh oknum Kades demi kepentingan pribadi. (Tri)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama