Sedang Transaksi Sabu, Warga Boyolali Dibekuk Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas




Jawapes Banyumas - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan inisial AD (34) laki-laki warga Kabupaten Boyolali yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polresta Banyumas, Minggu (23/05/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto S.H., M.H mengatakan, awalnya pihak kami mendapatkan  informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di salah satu Rumah Makan yang berada di Jl. Soeparjo Roestam Sokaraja. 

"Dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh warga sekitar dan AD kedapatan membawa narkotika jenis Sabu seberat 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan," jelasnya.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu berupa satu buah hand phone (HP) merk Vivo berwarna Ping, tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana yaitu, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun kurungan," ungkap Kompol Edy Purwanto.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama