Jawapes Sidoarjo - Sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP razia disiplin pemakaian masker terhadap pengendara R2 maupun R4 yang masuk/keluar di Perum Delta Sari, Waru, Sidoarjo, Senin (31/8/2020).
Hasilnya, 26 orang pelanggar yang tidak memakai masker, diharuskan menyanyikan lagu wajib nasional, kemudian melakukan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan menyapu atau membersihkan makam Islam di Desa Waru sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
"Lantaran tidak disiplin protokol kesehatan, sebanyak 26 orang yang melanggar, kita beri sanksi sosial, dimana salah satunya adalah membersihkan makam di sekitaran lokasi razia," ujar Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan di lokasi.
Terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker, atau mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, agar masyarakat peduli akan keselamatan diri sendiri juga orang lain. Salah satunya adalah penggunaan masker yang dapat mencegah penyebaran virus corona.
"Dimana-mana edukasi protokol kesehatan sudah disampaikan, berbagai himbauan bahkan hingga razia lengkap penindakannya sudah kami lakukan. Namun sayangnya masyarakat masih susah untuk sadar, guna bergerak bersama melawan Covid-19 melalui penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab itu mari terus patuhi peraturan ini agar upaya memutus mata rantai virus dapat segera tercapai," jelasnya.(tyaz)
View
Posting Komentar