Sanksi Sosial Diberlakukan Bagi Pelanggar Jam Malam Sesuai Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020

Jawapes Tulungagung - Dalam rangka peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai virus covid-19 di Kabupaten Tulungagung, telah dilaksanakan kegiatan pemberian sanksi berupa kerja sosial terhadap warga yang melakukan pelanggaran jam malam, Senin (31/8/2020).

Hasil giat razia dan patroli gabungan Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol PP Pemkab Tulungagung dan Dinkes Tulungagung yang yang dilaksanakan tanggal 20 - 30 Agustus 2020 mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB sebanyak 64 orang pelanggar.

Adapun penindakan berupa sanksi sosial kepada warga yang melanggar jam malam pukul 23.00 hingga 04.00 WIB, yaitu membersihkan Taman Kartini dan gedung Korpri depan pendopo, depan masjid Al - Munawar Kabupaten Tulungagung, selama kurang lebih 30 menit dengan didampingi oleh personil Satgas gugus tugas gabungan terdiri dari 2 personil Polri,1 personil TNI, 7 personil Satpol PP, 1 BPD dan 1 personil Dishub.

Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia, S.I.K., M.M., M.H., melalui Kabag Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny, S.H., menjelaskan, pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar jam malam berupa kerja sosial tersebut, merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Instruksi Bupati Tulungagung nomor 02 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan malam dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.

"Kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang keluar rumah karena kepentingan yang tidak urgent serta mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid - 19 di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya. (Rul)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan