Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman ringan yaitu tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 2000. Namun sayang, usai membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum langsung meninggalkan persidangan sehingga awak media tidak bisa klarifikasi dasar apa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan terhadap terdakwa.
Meskipun dituntut ringan, penasehat hukum dari LBH Pelita Umat, Korwil Jawa Timur, Budi Harjo berharap Hakim menjatuhkan terhada terdakwa putusan bebas. Alasanya kliennya tidak melakukan kriminal, melainkan menjalankan tugas dan fungsi sebagai ulama. “makna kalimatnya yang dimasalahkan bukan menebar kebencian dan permusuhan. Tapi lebih mengarah mengingatkan atau berdakwah agar umat islam kembali ke fitrahnya,” terang Budi.
Selain itu, Muhammad Nur Rakhmad juga berharap majelis hakim mempertimbangkan secara adil kalau terdakwa bukan melakukan kesalahan maupun melanggar hukum. “Paham komunis aja diajarkan di perguruan tinggi masak paham Islam yang diajarkan oleh Rasul dan dijamin oleh konstitusi dimasalahkan,” tandasnya.
Ditempat lain, para ulama’ Ahlussunnah Wal Jamaah (ASWAJA) dari berbagai daerah mengecam jika aparat penegak hukum melakukan tindakan intimidasi, persekusi, kriminalisasi bahkan membui Ust Heru. “Jika ajaran syariat islam dipermasalahkan, maka sesungguhnya ia mengundang azab karena dzalim terhadap Allah dan Rasulnya,” ucap salah satu ulama’ aswaja yang enggan disebutkan namanya.(Ryn)
Pembaca
Posting Komentar