Agenda Pembacaan Duplik, Gus Nur Tidak Takut Ditahan

Jawapes Surabaya - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur masuk pada agenda duplik atau jawaban replik dari jaksa penuntut umum. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Dalam dupliknya, penasehat Gus Nur menolak semua, baik bukti maupun keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, tidak relevan dan tidak sesuai dengan substansi.

Saat jumpa pers, Penasehat Hukum Andry Ermawan, SH juga menjelaskan bahwa kasus Gus Nur terkesan dipaksa. “Unsurnya kurang memenuhi pelapornya, juga bukan orang yang dirugikan Gus Nur,” terangnya.

Sementara, Budi Harjo penasehat hukum dari LBH Pelita Umat menegaskan bahwa duplik yang diajukan kepada majelis hakim merupakan poin-poin agar majelis hakim mempertimbangkan secara seksama dan seadil-adilnya bahwa Gus Nur tidak menjelekan generasi muda NU melainkan admin generasi muda NU. “Sudah jelas kalimat Gus Nur dilontarkan kepada admin akun generasi muda NU,” tandas Budi.

Soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara, Gus Nur tidak takut, karena Gus Nur Sudah Hijrah dari kegelapan menuju cahaya, “saya tidak takut ditahan, yang saya takuti bagaimana nasib 400 santri yang menjadi tanggungan saya dan ratusan masjid yang belum saya selesaikan,” ucapnya.

Mengenai siapa admin generasi muda NU Gus Nur juga menunjukan kepada awak media “ini loh orangnya yang memfitnah saya sebagai penganut wahabi radikal. Selain saya, banyak ulama yang dimasukan termasuk Ust Adi Hidayat,” ungkapnya.

Gus Nur juga menambahkan, “Orang ini memang gak bener sudah jelas memfitnah ulama masak dibelain oleh pengurus NU,” pungkasnya.(Ryn)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama