Kedapatan Transaksi Rokok Ilegal, Seorang Warga Bangkalan Berurusan dengan Polisi

AKP Siko Sesaria Putra Suma (baju putih)

Jawapes, SIDOARJO - Petugas Unit III Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria bernama AP (37) seorang pedagang warga Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Tertangkapnya Aris berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya perdagangan atau penjualan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo pada 26 Pebruari 2026 di SPBU Aloha (saat itu pelaku sedang transaksi COD).

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat diwawancara awak media, Rabu (4/3/2026). Dikatakannya bahwa terduga pelaku memperdagangkan/menjual rokok ilegal dengan cara mempostingnya melalui akun Facebook miliknya Ahmad Sahroni di Grup Facebook “Komunitas Rokok Sidoarjo”.  

"Jika ada pelanggan yang ingin membeli, terduga pelaku mengajak pelanggan tersebut untuk melakukan pertemuan di suatu tempat yang telah ditentukan. Untuk pembayarannya bisa dengan cara COD/tunai," tandasnya.

Lanjut Siko, saat ditangkap di SPBU, pelaku mengakui masih menyimpan rokok ilegal di tempat kos nya di Waru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 slop terdiri dari berbagai merk (Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, ZA), uang tunai Rp32.400.000, 1 buah tas ransel, 1 buah tas warna Hitam, 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy A36, 1 unit Sepeda Motor Honda NF 125TR (Supra X).

Terduga pelaku mengakui sudah melakukan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut  sejak sekitar 5 bulan terakhir, atau sejak sekitar bulan Oktober 2025, dan penjualan dilakukan hanya di wilayah Sidoarjo.

"Potensi kerugian negara terhadap penjualan rokok ilegal dalam kurun waktu sekitar 5 bulan yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah sebesar ±Rp162.000.000 (stok rokok 1 bulan senilai Rp32.400.000 x 5 bulan = Rp162 juta," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Lalu Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan