![]() |
| Foto : Ilustrasi tanah wakaf |
Jawapes, BANJARNEGARA - Tak terbesit oleh Sri Kasihani beserta para ahli waris lainnya dari alm. Sukardjo Al Wahidi yang merupakan warga Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, dimana telah mewakafkan sebidang tanah bersertifikat (SHM 923) dengan luas 3.270 meter persegi kepada Yayasan An Nahdla pada 23 Juni 2014 silam, namun disayangkan bahwa tanah tersebut justru diduga di kuasai dan dibalik nama perorangan (pengurus yayasan) untuk dijadikan agunan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto dengan nominal nilai 3,5 Milyar rupiah.
Usut punya usut, perorangan tersebut diduga adalah anak dan menantu dari pembina Yayasan An Nahdla yang beralamat di wilayah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
Atas adanya perbuatan itu, Sri Kasihani melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang Yulianti SH dalam keterangannya menyampaikan, ini hal yang luar biasa, miris untuk dipahami. Tanah wakaf yang sudah Ikrar Wakaf dengan peruntukan manfaat tanah tersebut untuk diberikan kepada umat Islam, namun kemudian di kuasai dan dialihkan nama untuk dijadikan agunan pinjaman ke BSI Purwokerto senilai 3,5 Milyar rupiah.
"Mencuatnya peristiwa ini, diduga dilakukan oleh anak dan menantu dari Pembina Yayasan An Nahdla Banjarnegara yang melakukan modus transaksi jual beli tanah wakaf pada 18 Juli 2023 antara Sri Kasihani dengan Alm. Alihanan (Pembina Yayasan An Nahdla saat itu) yang tidak tau isi atas penandatanganan melalui Notaris Banjarnegara berinisial EPN.
"Atas masalah ini, kami telah melakukan laporan ke Polres Banjarnegara pada tanggal 21 Oktober 2025. Kami berharap pihak Polres Banjarnegara untuk dapat menindaklanjuti perkara ini dengan prosedur dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tandasnya.
Adapun Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara, Mohamad Ngunwan S.Ag melalui Bid Penyuluh Agama Islam, Aris Amaludin Ahmad S.Ag mengatakan, Wakaf tersebut benar adanya sesuai pada data bahwa Wakif (pemberi wakaf) adalah Sri Kasihani dengan luas 3.270 M² dan dilakukan Ikrar wakaf pada tanggal 27 Juni 2014 kepada Yayasan An Nahdla.
"Ikrar Wakaf itu dilakukan pada tanggal 27 Juni 2014 dengan luas tanah wakaf 3.270 meter persegi kepada Yayasan An Nahdla dengan regulasi sesuai prosedur dan melalui tembusan pihak terkait," tuturnya.
Aris Amaludin juga menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, bahwa batas waktu pengurusan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah paling lama tiga pulu (30) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf (AWI) atau Surat Ikrar Wakaf ditandatangani oleh para pihak.
"Jadi setelah dilakukan perwakafan, semestinya pihak penerima wakaf melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarnegara. Akan tetapi perwakafan Yayasan An Nahdla kok jadi masalah seperti ini. Untuk Wakaf ini (Yayasan An Nahdla) apakah setelah terjadi Ikrar Wakaf sudah sampai ke BPN Banjarnegara apa belum, kami tidak tau ranah itu," ungkap Aris Amaludin saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/05/2026) di ruangan KUA Banjarnegara.
Disurat keterangan tidak dalam sengketa, setelah Ikrar Wakaf biasanya ada beberapa rangkap, yakni untuk KUA, BPN, Pemdes/Kelurahan dan untuk Wakif. Imbuhnya.
Disinggung tentang Wakif yang bermasalah atau melakukan pengalihan hak, Aris Amaludin sangat menyayangkan. Karena tanah itu merupakan tanah negara yang dikelola oleh masyarakat, bisa perorangan maupun organisasi.
"Ketika dikuasai oleh perorangan dan alihkan, kami sangat menyayangkan. Ya harusnya kalau wakaf itu, sesuai dengan amanah Wakif," ujarnya.
Dari pihak KUA Banjarnegara, lebih lanjut Aris Amaludin menyampaikan, untuk awal tahun ini sudah dipanggil pihak Polres Banjarnegara guna dimintai keterangan.
"Jika orang wakaf dan sudah ada sebuah Ikrar wakaf, itu hal yang sudah luar biasa. Semestinya yang dikasih nadzir itu harus amanah dan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan Wakif serta diproses sesuai dengan administrasi yang berlaku di Indonesia," pesannya.(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments