Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil ungkap tindak pidana perdagangan dan menyimpan satwa dilindungi tanpa memiliki izin. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/3/2026) oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kabidtek BKSDA Jatim dan Kasihumas AKP Tri Novi Handono.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo bahwa pelaku RC (33) warga Krembung ini telah memelihara satwa yang dilindungi sejak tahun 2021. "Pelaku mendapatkannya untuk diperjualbelikan melalui pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," terangnya.
Dari terungkapnya pelaku, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan beberapa satwa yang dilindungi dan barang, antara lain :
1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
1 ekor Burung Julang emas (Rhyticeros undulatus)
1 ekor Burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory)
1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri)
1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)
1 unit Hp Samsung A13 warna Abu-abu
1 unit Hp Iphon 12 pro max warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka RC disangka melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g UURI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Kehutanan No. 19 tahun 2015 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Ancaman Hukuman minimal 3 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar. (Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments