Jawapes Tanggamus - sejumlah Perwakilan mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kota Agung dan perwakilan dari Mahasiswa STEBI Tanggamus yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tanggamus mendatangi gedung DPRD Tanggamus untuk menyuarakan tuntutan yang menjadi isu nasional, Kamis (03/10/19).
Perwakilan mahasiswa tiba di gedung DPRD Tanggamus sekitar pukul 10.00 WIB, diterima langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Zuldi Erwin Sinungan, Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin dan anggota DPRD Tanggamus diantaranya Ir. Hajin M Umar (Gerindra), Irwandi Suralaga, S.Ag (PKB), Tedi Kurniawan SE (PAN), Kurnain, SE (NASDEM), Koyim(PAN), Azmi (PDIP).
Ada sejumlah point disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Tanggamus dalam hearing yg bertempat di ruang sidang utama DPRD Tanggamus tersebut yaitu, mengangkat isu nasional mengenai Rancangan Undang-undang KUHP, Undang-undang KPK, Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi Unjuk rasa, dan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam hearing tersebut Gubernur BEM STMIK Pringsewu/Kota Agung Eka Safitri menyuarakan aspirasinya dihadapan anggota DPRD Tanggamus untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang KUHP, diantaranya undang-undang tentang hewan peliharaan, kemudian mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar satu juta rupiah yang terdapat pada pasal nomor 432.
Menolak Rancangan Undang-undang KPK yang dinilai melemahkan KPK diantaranya pelemahan independensi KPK, pasal yang mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumit dalam pengajuan penyadapan, dan pengurangan kewenangan KPK.
Menolak Tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa diberbagai daerah yang memakan korban jiwa dari mahasiswa dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Serta point terakhir yang disuarakan Gerakan Mahasiswa Tanggamus adalah Revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinilai mempersulit buruh diantaranya adalah tidak menentunya jam kerja dan upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Menanggapi sejumlah point yang disampaikan oleh Mahasiswa, anggota DPRD Tanggamus Ir Hajin M Umar (Gerindra) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa yang sudah menunjukkan keperdulian kepada isu nasional di negara ini.
Pada kesempatan tersebut Hajin mengungkapkan bahwa kewenangan dalam Merancang Undang-Undang ada pada Anggota DPR RI Pusat.
"Kami Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tidak memiliki wewenang untuk membentuk atau merancang undang-undang tersebut, Ada jalur yang tepat adalah dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi kami berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan perwakilan mahasiswa Tanggamus kepada teman-teman di DPR RI Pusat," Ungkap Hajin.
Senada dengan Hajin, Anggota DPRD Tanggamus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tedi Kurniawan, SE medukung dan mengapresiasi apa yang disuarakan oleh mahasiswa Tanggamus dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI pusat.
"Saya berharap mahasiswa Tanggamus Tidak hanya berperan dalam menyuarakan isu nasional tetapi juga terhadap berbagai permasalahan di Kabupaten Tanggamus, dengan cara berdiskusi dan bertukar fikiran serta gagasan untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin menanggapi tindakan Represif Kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa diberbagai daerah, Bunyamin menyampaikan keprihatinan dan juga mengutuk tindakan tersebut.
"Polres Tanggamus sangat menekankan kedisiplinan serta bertindak sesuai SOP yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sehingga siapapun anggota Kepolisian di Resort Tanggamus yang terbukti bertindak diluar SOP akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Ditemui seusai hearing, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Pringsewu/Kota Agung Eka Safitri menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Tanggamus yang sudah bersedia menerima serta mendengarkan dan mendukung seluruh aspirasi yang kami suarakan, serta berharap agar undang-undang yang tidak pro rakyat dapat di revisi kembali oleh pemerintah pusat.
"Kami beraharap, apa yang kami suarakan ini dapat ditindak lanjuti dengan menyampaikannya kepada pemerintah pusat dan anggota DPR RI Pusat.
Dikesempatan yang sama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STEBI Tanggamus Nasruddin menyampaikan hal senada berharap apa yang kami suarakan ini dapat ditindaklanjuti dengan menyampaikannya ke DPR RI Pusat. (ady/yan)
Pembaca
Posting Komentar