Kuasa Hukum Jakariyah Apresiasi Langkah Polisi Periksa Niko Cs



Surabaya Jawapes - Kuasa Hukum dari Jakariyah, Didik Edi Prasetyanto, S.H, yang berkantor di Jl. Semut Baru Surabaya ( Komplek Pengampon Square Blok H -16 ), mengapresiasi langkah Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa DR. Niko Subastanto, S.H, M.H, selaku Divisi Hukum DPW Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP - TIPIKOR ) yang berkantor di Perum Puri Surya Jaya - Sidoarjo, berkaitan dalam kasus pencemaran nama baik atas pihak pelapor Jakariyah.

“ Kami selaku kuasa hukum dari Jakariyah sangat mengapresiasi langkah kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Niko Subastanto dan kawan - kawannya ( Dkk ) agar kasus pencemaran nama baik pada klien Kami segera menemui titik terang, " ungkap Didik, Kamis ( 5/9 ).

“ Sebelumnya pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak polisi kepada pihak Jakariyah sebagai pelapor dan kepada 2 saksi pelapor, Kami berharap keterangan yang disampaikan oleh pihak terlapor dapat memberikan jawaban yang benar bahwa klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dituduhkan Niko, ( Dkk), " tambah Didik.

Kasus pelaporan pencemaran nama baik itu bermula dari terbitnya surat somasi yang dikirimkan kepada Jakariyah, warga R.T 05 / R.W 03 Desa Kwangsan, Sedati, Kab.Sidoarjo oleh GNP - TIPIKOR, tertanggal 14 Juni 2019, dengan disertai peringatan pengosongan lahan dengan batas waktu 14 hari, apabila diabaikan GNP berencana akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan menggunakan surat palsu pasal 263 KUHP. 

Dalam surat somasi itu, GNP - TIPIKOR mengaku dan bertindak sebagai kuasa hukum dari Nuralim. Surat somasi itu menerangkan bahwa bukti surat foto copy letter C nomor 335, atas nama Mat Said P. Marliah dan foto copy petok D nomor 335 atas nama Marsaid P. Marliah, Desa Kwangsan, Sedati, Kab. Sidoarjo, yang penerbitannya patut diragukan kebenarannya.

Dalam suratnya, GNP menyebut bahwa letter C nomor 335 persil 45 S IV luas 450 M2 nama Mat Said P. Marliah, terdapat keterangan tanggal 8 -12 -1982 beli dari 294. Bahwa letter C nomor 294 persil 45 S IV luas 450 M2 atas nama Sajoeti B. Brohim terdapat keterangan tanggal 8 - 12 - 1982 jual ke 335. Dalam surat somasi itu dikatakan bahwa obyek jual beli itu adalah tanah sawah dengan terbitnya surat petok D nomor 335 persil 45 S IV kelas 9 luas 450M2 atas nama Marsaid P.Marliah, tanggal 4 - 2 - 1982.

Penerbitan petok D nomor 335 atas nama Marsaid P. Marliah pada Tgl.4-12-1982, menurut GNP adalah tidak benar / palsu karena pada saat itu belum terjadi jual beli tanah. Jual beli tanah terjadi pada 8 - 12 - 1982, patut diragukan karena pada tanggal 14 - 10 - 1992 letter C nomor 294 dilegalisir sesuai aslinya oleh Kepala Desa Kwangsan yang bernama Kasiyan letter C nomor 294 terdapat keterangan tanggal 16 - 11 - 1951 beli dari 250, bukan jual ke 335.

GNP menyebut, letter C nomor 294, terdapat obyek tanah sawah persil 45 S IV luas 450 M2 dengan keterangan tanggal 16 - 11 - 1951 beli dari nomor 250. Tanah darat persil 26 d 1 luas 1.100 M2 dengan keterangan waris dari nomor 268. Karena hal itu, GNP menyebut letter c nomor 294 persil 45 S IV luas 450 M2 atas nama Sajoeti B.Brohim patut diduga palsu, sebab pada tanggal 8-12-1982 terdapat keterangan jual ke 335 karena obyek tanahnya tanah sawah saja, sedang tanah daratnya tidak tercatat.

Surat somasi GNP, menurut kuasa hukum Jakariyah, Didik Edi Prasetyanto, SH yang dengan disertai intimidasi pengosongan lahan, dan tuduhan menggunakan surat palsu merupakan hal yang keliru. Karenanya, surat somasi balasan dikirim ke Nuralim, yang intinya meminta untuk mencabut pernyataannya serta meminta maaf secara tertulis. Dalam surat somasi itu, Didik menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan adalah hal yang tidak benar. Menurutnya, bahwa surat pernyataan waris yang teregister No.Reg.Desa :590/05/438.7.5.4/2019 tanggal 12-2-2019 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kwangsan dan No.Reg:590/37/438.7.5/2019 tanggal 12-2-2019 yang diketahui dan ditandatangai camat Sedati, Jakariyah merupakan salah satu ahli waris Marsaid (alm), yang meninggalkan harta peninggalan berupa tanah di desa Kwangsan, Kec.Sedati yang tercatat dalam letter C No.335 a/n Marsaid P. Marliah, SPPT/PBB NOP : 35.15.130.001.005-0059.0 a/n Marsati

Tuduhan dengan menggunakan surat palsu, menurut Didik merupakan hal tidak benar. Sebab, atas dasar hasil deteksi oleh pihak Kepala Desa Kwangsan, dengan Plt. Kepala Desa Kwangsan, yan saat itu dijabat Fathoni Rif’at, S.Sos menyatakan, bahwa Petok D No.335 Persil S IV kelas 9 luas 450 M2 an.Marsaid P. Marliah adalah benar. Pertemuan yang diadakan di kantor Desa Kwangsan itu juga menghadirkan Nuralim dan Jakariya. “Ini kita ada berita acaranya,”ungkap Didik.   

Kemudian, pihak Kecamatan juga mengundang Nuralim dan Jakariya untuk memediasi persoalan tanah yang disengketan. Hasilnya, berdasarkan berita acara pada 01 April 2019 dengan Sekretaris Camat Sedati, Abu Dardak dan Pj.Kepala Desa Kwangsan, Ermono Wahyudi, bahwa apa yang dipersoalkan oleh Nuralim adalah obyek yang berbeda sesuai dengan persil yang tercantum di Petok D.

Karena merasa nama baik kliennya dicemarkan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi, maka Nuralim selaku pemberi kuasa kepada GNP, turut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/285/VI/2019/JATIM/RESTA SDA.

( Team )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan