Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tersangka Pengoplos Elpiji 12 Kg IIlegal

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tersangka Pengoplos Elpiji 12 Kg IIlegal


Jawapes Gresik
- Bertempat di halaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Hasyim Ashari, Kanit Pidek Ipda Suparlan dan Kasat Tahti Ipda Sholeh menggelar konferensi pers yang diikuti awak media yang bertugas di Kabupaten Gresik.

Dalam konferensi persnya, Kapolres mengungkapkan, Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satuan Reskrim Polres Gresik bersama Tim Black Panther Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yaitu tabung gas LPG 3 kg (Subsidi) ke tabung gas LPG 12 kg (Non Subsidi).

"Untuk sementara ini, anggota unit Pidek polres Gresik dibantu Tim Black Panther mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas elpiji," ujar AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.Si saat konferensi Pers.

Lanjut AKBP Wahyu, pelaku diamankan pada tanggal 4 Juli 2019 berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial SH (36), warga Benowo Surabaya. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan. Kapolres Gresik menjelaskan, pelaku SH ini mengoplos tabung gas LPG 3 kg (Subsidi) dan tabung gas LPG 12 kg (Non Subsidi). Pengoplosan dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Gantang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

"Untuk sementara ini, pelaku menjual gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan ke beberapa toko-toko kecil di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan modal Rp 80 ribu, hasil pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Tabung 12 kg dijual dengan harga normal senilai Rp 120 ribu/tabung," ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Sementara itu, Kapolres menambahkan, pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah.

Dari tangan pelaku berhasil disita antara lain 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (kosong), 8 tabung elpiji 12 kg (isi), 8 tabung elpiji 12 kg (kosong) dan 2 buah pipa modifikasi.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka akan kami jerat dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Milyar," pungkas Kapolres Gresik.(Maz Jaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan