Jawapes Bangkalan — praktik sabung ayam di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan,
seperti dijadikan ladang bisnis oleh Kapolsek dan Kasatreskrim polres Bangkalan. Terbaru, Aktivitas perjudian Derby Sabung Ayam dengan taruhan minimal 200 juta sekali Ayam tarung berlangsung pada Minggu 17 Mei 2026 di wilayah hukum Polsek Kokop itu dinilai berjalan tanpa penindakan cepat dari aparat setempat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Kapolsek Kokop. “Saya cek dan info ke Kapolsek Kokop, kalau ada untuk dibubarkan,” ujarnya singkat, Minggu (17/5/2026).
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan aparat terhadap perjudian sabung ayam yang disebut telah diketahui dari dulu oleh Kapolsek kokop dan kasat reskrim polres Bangkalan.
Sementara itu, Kapolsek Kokop Sarminto memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayahnya. Sikap tidak merespons tersebut dinilai memperkuat kesan minimnya keterbukaan dan lemahnya penegakan hukum.
Sabung ayam bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga identik dengan praktik perjudian dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Karena itu, publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji pembubaran.
Jika benar praktik sabung ayam itu berlangsung, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat wilayah setempat. Bungkamnya Kapolsek Kokop dinilai semakin memperbesar spekulasi publik.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Polres Bangkalan untuk menutup arena sabung ayam dan menindak seluruh pihak yang terlibat demi memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan tanpa tebang pilih. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments