Diduga BPN/ATR Purbalingga Tidak Profesional Dalam Penanganan Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Akan Lapor Ke KPK

Press release Dr. Endang Yulianti SH & Rekan, mengenai kasus sengketa tanah Pemdes Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dengan PT. Sang Hyang Seri (BUMN)


Jawapes, PURBALINGGA - 
Akibat dari adanya dugaan ketidak profesionalan BPN/ATR Kabupaten Purbalingga terkait penanganan sengketa tanah antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dengan PT. Sang Hyang Seri (Perusahaan BUMN) di PTUN Semarang dengan Nomor Perkara : 87/G/2025/PTUN.Smg, pihak Pemerintah Desa Kembangan melalui Kuasa hukumnya Dr. Endang Yulianti SH merasa keberatan dan akan melakukan beberapa langkah dan tahapan menyangkut kepastian hukum yang semestinya serta akan melaporkan hal ini ke KPK agar dilakukan audit terhadap penanganan perkara ini.

Dr. Endang Yulianti SH mengungkapkan, bahwa dalam perkara nomor : 87/G/2025/PTU.Smg terdapat dugaan ketidak wajaran dalam penanganan oleh BPN/ATR Kabupaten Purbalingga terhadap mekanisme administratif. Dimana, tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum seseorang hendak mengajukan gugatan ke PTUN itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan PERMA (peraturan Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2018 mengatur upaya administratif (Keberatan dan/atau Banding administratif) wajib dilakukan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami menemukan ketidak wajaran dalam penanganan upaya administratif yang dilakukan oleh PT. Sang Hyang Seri (SHS) dan juga dalam penanganan persidangan di PTUN," ungkapnya dalam jumpa pers, Rabu (13/05/2026) Pukul 10.00 Wib.

Dr. Endang juga menjelaskan, masalah ini semestinya kategori kasus berat. Karena menyangkut orang banyak, yaitu masyarakat Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Disisi lain, BPN Kabupaten Purbalingga tidak memiliki data pembanding (mengatakan terjadi tumpang tindih). Namun semua bukti data yang ada justru menunjukkan SHP No. 2 PT. Sang Hyang Seri (SHS) adalah tidak terdaftar, sedangkan SHP No. 2 menunjuk letak di Persil yang berbeda.

"Diduga dalam perkara ini tidak melibatkan Instansi lain. Ini merupakan aset Negara yang semestinya minimal melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten, Dinas Perpajakan dan pihak Kecamatan. Sementara itu, pihak PT. Sang Hyang Seri juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes Kembangan Kecamatan Bukateja, Apalagi mengenai pengukuran, semestinya ada pengukuran bersama," jelasnya.

Ketidakwajaran itu, lebih lanjut Dr. Endang menyampaikan, bagaimana mungkin penanganan upaya keberatan tersebut dapat diproses bahkan diputuskan secara cepat. Padahal ditemukan fakta-fakta antara lain bahwa ; 

- SHP (Sertifikat Hak Pakai) PT. Sang Hyang Seri telah dihapus.

- PT. Sang Hyang Seri sama sekali tidak pernah menghadirkan sertifikat yang asli.

- Atas kedua tanah tersebut tidak ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2009.

- Perbedaan Nomor Persil

- Kantor BPN Purbalingga sama sekali tidak memiliki Warkah atas kedua Sertifikat tanah tersebut. (di persidangan sama sekali tidak mengajukan bukti).

- Perbedaan lokasi pada peta citra tanah, serta beberapa fakta lainnya.

"Dalam duduk persoalan, Pemdes Kembangan memiliki tanah yang menurut penggugat pada tahun 1963 dibeli olehnya, dan keluar SHP No. 1 (640 M) sedangkan No. 2 (4.567 M). Selanjutnya tanah tersebut mangkrak selama lebih dari 30 tahun. Kemudian pada tahun 2019, Pemdes mengajukan permohonan SHP ke Negara melalui BPN Purbalingga dan dikabulkan dengan SHP No. 00008 atas nama Pemdes Kembangan. Karena tanah akan dimanfaatkan, sementara di atasnya berdiri empat bangunan gedung tua dan mangkrak, maka diajukan gugatan ke PN Purbalingga. Suatu saat PT. Sang Hyang Seri membongkar bangunan tersebut, kemudian menggugat ke PTUN," pungkas Dr. Endang Yulianti SH.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan