Jawapes Surabaya – Vonis ringan terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 memicu gelombang kritik. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/5/2026) dinilai belum menyentuh aktor utama dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp12 miliar tersebut.
Empat terdakwa yang divonis yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya 3 tahun 4 bulan, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara. Seluruh terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus korupsi 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.905.212.897,42. Namun sekitar Rp2,3 miliar hingga kini belum diketahui aliran dan pihak yang menikmatinya.
Persidangan mengungkap dugaan rekayasa proyek secara terstruktur. Sebanyak 12 paket pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar per paket diduga sengaja dipecah agar bisa menggunakan penunjukan langsung, padahal sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 seharusnya melalui tender.
Majelis hakim juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan sejumlah CV pelaksana proyek. Dari 12 perusahaan yang digunakan, hanya lima direktur yang benar-benar menandatangani dokumen, sedangkan sisanya ditandatangani pihak lain termasuk terdakwa calo proyek.
Fakta persidangan turut menyeret nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H. selaku Plt Kepala Dinas PUPR Sampang saat itu. Ia mengakui proyek seharusnya dilelang, namun tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), surat pengawasan, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran. Dalam sidang juga terungkap adanya “catatan dari Bupati” terkait proyek tersebut.
Sorotan kini mengarah ke Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait keberanian membongkar dugaan keterlibatan pejabat struktural dan aktor intelektual di balik skandal korupsi proyek jalan Sampang tersebut, termasuk dugaan aliran dana miliaran rupiah yang belum kembali ke negara.
Sekjen LASBANDRA Achmad Rifai menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis dan calo proyek semata.
“Fakta persidangan sudah terang. Ada dugaan pengondisian proyek, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan. Polda Jatim harus berani mengusut aktor utama dan membuka aliran dana Rp2,3 miliar yang belum jelas penerimanya,” tegas Achmad Rifai, Selasa (12/5/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dari hasil persidangan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini berhenti di level bawah, publik akan mempertanyakan integritas pemberantasan korupsi di Jawa Timur,” pungkasnya. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments