Polda Jatim Bongkar Bisnis Lendir


Jawapes Surabaya – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar pesta seks dengan nama,  " Party Happy Seks " dalam satu ruangan di Villa Salsa Dusun Genengsari Desa Pecalukan, Kec. Prigen, Pasuruan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditempat tersebut sebanyak tujuh orang berhasil diamankan, terdiri dari empat orang laki - laki dan tiga orang perempuan, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil dari penyidikan dan interogasi terhadap tujuh orang tersebut, Agus Kusbiantoro ( 44 ) warga Sambikerep Surabaya ini, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan undangan kepada para peserta seks untuk datang ke acara " Party Happy Seks " yang berada di Villa Salsa tersebut, tutur AKP M. Aldi Sulaiman S.I.K, Kanit Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis ( 18/7/2019 ).

Awalnya tersangka Agus menjalankan bisnis lendir ini bersama dengan pasangan seksnya melalui akun twitter di Media Sosial (Medsos), kemudian dari twitter tersebut banyak peserta yang berminat untuk ikut bergabung di dalam kelompoknya, baik pasutri maupun single, lanjutnya.

Peserta pesta seks ini diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 500 ribu hingga sampai Rp. 700 ribu dalam setiap kali tersangka Agus mengadakan pesta seks dan uang tersebut dipergunakan untuk mendatangkan perempuan bagi laki-laki single, jelasnya.


Pesta seks (Party Happy Seks) ini, diadakan oleh tersangka Agus sejak Maret 2019 lalu dengan cara melalui handphonenya, sudah empat kali ini kegiatan tersebut diadakan dan baru ke-empat kalinya bisnis lendir ini, dibongkar Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terangnya.

Di dalam pesta seks tersebut para peserta bebas melakukan seks swinger maupun Party Hapy Seks dan mereka rata-rata bukan pasangan suami-istri (Pasutri), sedangkan kegiatan pesta seks ini tidak harus diadakan di daerah Tretes saja, bisa di Surabaya maupun daerah lainnya, tergantung dari kesepakatan pesertanya, sambungnya.

Kini tersangka Agus sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, pungkasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan